Padang, – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diduga melakukan pemborosan uang negara dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2020. Pasalnya, Dinsos Sumbar membayarkan jasa pengantaran kepada PT POS Indonesia Kantor Regional Padang sebesar Rp77 juta lebih atas bantuan yang tidak disalurkan.

Jasa yang dibayarkan itu merupakan biaya pengantaran BLT sebesar Rp5 Miliar lebih terhadap 6.170 KK sudah ditetapkan sebagai penerima, namun karena calon penerima ganda dengan bantuan dari pemerintah pusat, atau karena alamat warga tidak ditemukan, maka tidak dapat disalurkan.

Adanya data penerima ganda dengan bantuan dari pemerintah pusat, atau alamat warga tidak ditemukan, disebabkan karena Dinsos Sumbar tidak melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga: Penyaluran Bantuan KUBE Dinsos Sumbar Tidak Sesuai Kontrak

Polda Sumbar Akan Gelar Perkara Kasus Indikasi Kerugian Negara Dana Penanganan Covid-19

Sementara Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan terpadu Data Kesejahteraan Sosial, pada pasal 5 ayat (2) telah menjelaskan bahwa sebelum hasil pendataan diteruskan kepada Menteri, pemerintah daerah provinsi dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan. Kemudian pada Ayat (3) menegaskan bahwa dalam hal verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah provinsi bersama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melakukan perbaikan data.

Tidak hanya itu, dalam penyaluran BLT ini Dinsos Sumbar juga telah terlanjur menyalurkan bantuan sebesar Rp57 juta lebih terhadap penerima bantuan ganda KK, dan penerima bantuan ganda antara bantuan dari pemerintah provinsi dengan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Agam.

Untuk diketahui penyaluran bantuan tidak sesuai ketentuan atau tidak tepat sasaran ini merupakan hasil pemeriksaan BPK dengan konfirmasi secara uji petik kepada masyarakat penerima BLT. Artinya, tidak tertutup kemungkinan masih banyak penyaluran BLT provinsi di daerah kabupaten/kota lain di Sumbar yang tidak tetap sasaran.

Sementara Kepala Dinsos Sumbar Jumaidi ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini sepertinya enggan berkomentar banyak, ia hanya menyampaikan bahwa semuanya rekomendasi hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti sesuai aturan dan sudah selesai.

(Darlin)