Padang, – Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengamankan 7 orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di dua TKP dalam kurun waktu dua minggu. Penangkapan terhadap para tersangka ini berawal dari keresahan masyarakat dengan aktifitas galian C tersebut.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto bersama Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Joko Sadono dalam jumpa pers yang digelar Jumat siang (9/4/2021) di Mapolda Sumbar.

“Kita amankan 7 tersangka itu di dua lokasi berbeda yaitu, di Kampung Tanjung, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dan di aliran sungai Batang Pasaman Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Kanagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman,” kata Satake.

Baca juga: Kapolda Sumbar dan Jajaran Diganjar Penghargaan, Ini Prestasinya

Polda Sumbar Akan Gelar Perkara Kasus Indikasi Kerugian Negara Dana Penanganan Covid-19

Direktur Reserse Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono menambahkan, untuk penangkapan pertama, ada 2 orang tersangka yang diamankan yakni, berinisial A (53) dan BR (26) yang merupakan warga Kuranji. Keduanya tertangkap tangan tengah melakukan penambangan batuan sungai tanpa izin menggunakan alat berat. Disini, petugas mengamankan 5 unit alat berat, 1 unit dump truck dan 1 bundel atau nota pembelian.

Ia menyebutkan, penangkapan itu dilakukan pada tanggal 26 Maret 2021 lalu berdasarkan atas laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas tambang ilegal di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapati para tersangka tengah bekerja dan langsung mengamankannya. Kedua tersangka dan barang bukti sudah disita petugas.

Sementara penangkapan kedua, aktifitas penambangan emas yang dilakukan di aliran sungai Batang Pasaman Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Kanagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman. Petugas mengamankan lima tersangka yakni, AA (27), EA (38) warga Pasaman, kemudian RWP (21) warga Sijunjung serta dua orang warga Padang berinisial J (52) dan N (33).

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (7/4/2021) lalu itu, petugas berhasil mengamankan 1 unit alat berat, 1 unit kontroler alat berat, 2 lembar karpet sintesis, 2 timbangan digital dan satu buku catatan. “Semua barang bukti dan juga tersangka sudah diamankan di Mapolda Sumbar,” jelas Joko.

Penangkapan tersebut berhasil berdasarkan informasi akurat dari masyarakat tentang aktifitas dompeng yang dilakukan oleh para tersangka di lokasi tersebut. Ditambah lagi, ada dugaan keterlibatan sejumlah oknum tokoh masyarakat daerah setempat yang berperan dalam kegiatan itu. Makanya, petugas melakukan pengintaian di lokasi pada tanggal 5 April lalu.

“Pada tanggal 7 April, kita langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan membawa semua barang bukti. Kita sempat kesulitan karena akses jalan yang sangat jauh,” tutur Joko.

“Ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polda Sumbar dalam penegakan hukum terhadap tambang ilegal,” tambahnya.

Untuk para tersangka akan dikenai pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar. Juga pasal 55 ayat 1 KUHPidana.