Oleh: Robert Hammar (Mahasiswa Papua di Kota Makassar)
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Pemberian kewenangan otsus dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua dapat memenuhi rasa keadilan, mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat, mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat asli Papua.
Adanya otsus bagi Provinsi Papua juga berguna dalam mendorong kemajuan masyarakat Papua dalam rangka terciptanya kesetaraan dan keseimbangan dengan provinsi lain di Indonesia.
Selama ini masyarakat Papua memang diberikan kewenenangan berupa otsus yang berlaku sejak tahun 2001 yang lalu. Hal ini didasari oleh terselenggaranya musyawarah besar dan Kongres Papua II pada tahun 1999 hingga 2000 yang menuntut Papua untuk menentukan nasib sendiri. Saat itu Megawati selaku Presiden RI pun telah menandatangani UU no.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Perlu kita ketahui bahwa total dana yang dikucurkan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat sepanjang 2002-2020 sudah sebesar Rp126,99 triliun. Dana otsus yang diterima Papua sebanyak Rp93,05 triliun dan Papua Barat mencapai Rp33.94 triliun.
Tentu sangat disayangkan jika kebijakan otsus ditolak. Dahulu Papua hanya memiliki 12 kabupaten saat kembali menjadi bagian NKRI pada medio 1960-an silam. Sejak otonomi khusus berlaku, kini telah ada 40 kabupaten/kota di Papua dan 12 kabupaten/kota di Papua Barat. Melihat hal ini saja sudah terjadi lompatan-lompatan yang luar biasa berkat pelaksanaan otsus.
Sementara itu, masyarakat Papua juga semakin terdidik. Tidak sedikit pemuda Papua yang menuntut ilmu di beberapa negara di dunia berkat beasiswa dari pemerintah pusat melalui otsus.
Wakil Kepala Suku Pegunungan Tengah Kabupaten Keerom, Tiombri Wenda berharap agar kebijakan otsus tetap berlanjut demi pembangunan dan kemajuan di tanah Papua.
Seluruh elemen masyarakat khususnya yang berada di Papua telah merasakan manfaat besar pelaksanaan otsus. Sementara itu, perpanjangan otsus bagi Papua merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun NKRI sekaligus membuktikan bahwa Papua tetap mendapat perhatian sebagai bagian NKRI.
Mari kita dukung Otsus Papua Jilid 2 agar membawa lebih banyak lagi kemajuan bagi Papua. Masyarakat di Bumi Cendrawasih mendapat pendidikan yang layak juga berkat beasiswa otsus. Masyarakat juga menikmati berbagai infrastruktur yang dibangun di Papua, sehingga mobilitas semakin cepat dan usaha rakyat Papua menjadi lancar.
Tinggalkan Balasan