Gayo Lues Deliknews Bupati Gayo Lues (Galus) M Amru, sampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), di gedung dewan tersebut, Senin (26/4/2021).
Penyampaian LKPJ melalui sidang paripurna DPRK tahun anggaran 2020, dipimpin oleh Ketua DPRK H Ali Husin dan tanpa didampingi wakil ketua dewan lainnya. Bahkan dalam sidang LKPJ Bupati tersebut, sejumlah anggota dewan absen.
Bupati Galus, M Amru menyampaikan, pendapatan daerah terdiri dari tiga kelompok yakni pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Bupati mengatakan, PAD tahun 2020 direncanakan sebesar Rp 40.831.777.911 dan terealisasi sebesar Rp 58.403.310.203, atau melampaui target yakni 143,03 persen. Hal ini disebabkan ada sumber PAD yang realisasinya target dari yang direncanakan sebelumnya.
Lanjutnya, pencapaian PAD yang melampaui target bersumber dari pendapatan pajak daerah mencapai 138,13 persen, pendapatan zakat infak dan sedekah sebesar 128,73 persen dan lain-lain PAD yang sah mencapai 155,3 persen.
Sementara kata Bupati Amru, penerimaan dari dana perimbangan yang direncanakan sebesar Rp 545.199.802.860, terealisasi sebesar Rp 539.387.276.926, atau mencapai 98,93 persen.
Selanjutnya, pendapatan hibah yang merupakan pos pendapatan daerah diterima dari pemerintah direncanakan Rp 324.076.209.589, hanya berhasil direalisasikan Rp 322.886.734.709, atau sebesar 99,63 persen.
“Untuk belanja daerah Pemkab Galus tahun 2020 dianggarkan Rp 910.107.790.360, dapat direalisasikan mencapai 920.676.953.729, atau sebesar 101,16 persen,”katanya.
Bupati Galus mengatakan, untuk target dan realisasi belanja terdiri dua komponen belanja berupa, belanja tidak langsung di targetkan Rp 490.434.308.271,82 dan dapat direalisasikan Rp 477.653.558.996 atau mencapai 97,39 persen.
Sementara untuk belanja langsung dengan target Rp 491.313.764.277 yang terealisasi sebesar Rp 444.277.347.802,40 atau mencapai 90, 43 persen.
“Pemkab Galus telah dua kali melakukan perubahan Perbup tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 sebelumnya, sehingga berdampak terhadap capaian dan sasaran program kegiatan yang telah direncanakan dalam rencana kerja tidak dapat dituntaskan,”sebutnya.(Ali Sadikin)
Tinggalkan Balasan