Gayo Lues – Penyidik Tipikor Unit III Satreskrim Polres Gayo Lues, Aceh menetapkan tiga orang  sebagai tersangka korupsi dana  Karantina Hafizh tahun anggaran 2019.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan  dan berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak BPKP perwakilan Aceh, total dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini sebesar Rp 3,7 Milyar Rupiah,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Charlie Syahputra SIK.(Rabu 28 April 2021)

Ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai yakni berinisial LM selaku Rekanan SH sebagai mantan PPTK dan HS sebagai mantan Kadis Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues.

Menurut Carlie, penetapan status tersangka terhadap ketiga Tersangka tersebut dilakukan Polres Gayo Lues setelah penyidik memperoleh dugaan bukti kuat terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya.

“Bahwa akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 3,7 MILYAR RUPIAH ” ujarnya.

Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Dan dalam hal ini Polres Gayo Lues  sudah melakukan penahanan terhadap ketiga orang diduga pelaku korupsi tersebut

Ditambahkan Kapolres bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan setempat dan saat ini terhadap ketiga Tersangka masih dilakukan penahanan diruang tahanan polres Gayo Lues, guna menunggu proses Tahap dua dikejaksaan.(tim)