Oleh : Eno Rahmawati
Pemerintah terus mendorong perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Pasalnya, Pemerintah telah memberikan banyak insentif bagi dunia usaha, sehingga pembayaran THR sesuai jadwal diharapkan dapat menjaga daya tahan perekonomian rakyat.
THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan hak bagi setiap karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan di Indonesia, tak terkecuali untuk karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) atau karyawan kontrak.
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada perusahaan di Jawa Timur untuk tidak mencicil pembayaran THR. Dirinya meminta perusahaan untuk jujur apabila tidak mampu membayar THR sehingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur akan membahas dengan pekerja secara terbuka.
Keadaan pandemi Covid-19 tentu membuat perusahaan terpukul. Meski demikian, perusahaan harus tetap transparan terhadap pegawainya
Dirinya juga menegaskan, bahwa THR harus dibayarkan pada minggu terakhir bulan Ramadhan atau satu minggu sebelum hari raya.
Sementara itu, pemerintah pusat juga mendorong kepada perusahaan swasta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Dirinya menuturkan, bahwa perusahaan harus membayar THR karena pemerintah telah memfasilitasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk perusahaan. Selain itu, terjadi pula kenaikan penjualan kendaraan hingga 143 persen pada bulan Maret.
Tak hanya itu, menurutnya, PPN yang ditanggung oleh pemerintah selama pandemi menyebabkan kenaikan penjualan oleh masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 10%, menengah 20% dan tinggi 10%.
Airlangga mengatakan bahwa penyaluran THR merupakan salah satu siasat penting untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga. Seperti diketahui, konsumsi merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang sempat minus di sepanjang 2020 lalu.
Pemerintah tentu memiliki alasan tersendiri mengapa THR sudah semestinya dibayarkan secara tepat waktu oleh perusahaan kepada karyawan.
Airlangga menyebutkan, sejumlah insentif untuk kemudahan usaha telah diberikan sebaga stimulus pandemi sejak tahun lalu. Hal ini menurutnya sudah semestinya membantu keuangan perusahaan dan kemampuan untuk membayar THR.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat konferensi pers daring mengatakan, bahwa jadwal pencairan THR 2021 untuk pekerja swasta paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh tersebut, tertuang dalam surat edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Dalam aturan tersebut, Ida meminta agar THR 2021 wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja dan buruh. Sebab, pada tahun 2020, pengusaha telah diberi kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha. Ida menilai, kini ekonomi sudah lebih membaik, maka THR wajib dibayar penuh.
Berikut ini adalah ketentuan besaran THR tahun 2021 :
THR harus diberikan kepada semua pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. THR keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR juga tergantung dari masa kerjanya, misalnya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan.
Lalu, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Jika tidak bisa memberikan THR kepada karyawan, maka pengusaha akan dikenakan denda dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Besaran denda adalah 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Sementara untuk sanksi administratif, Ida menjelaskan bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja dalam waktu yang ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan, akan dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan pasal 9 ayat 1 dan 2
Bentuk sanksi bisa berupa teguran, tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi.
THR merupakan bentuk tanggung jawab pengusaha terhadap hak karyawan, sehingga pemberian tunjangan tersebut tentu saja wajib dilakukan mengingat situasi ekonomi sudah kian membaik.
Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini
Tinggalkan Balasan