Palembang, Sumsel, deliknews – Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan pihaknya akan mencabut izin usaha CV yang mendistribusikan ikan giling berformalin yang ditemukan oleh tim gabungan Polrestabes
Palembang beberapa hari yang lalu.
“Saya ke sini hanya memastikan saja karena ini berkaitan dengan izin, izin ada dua jenis yang pertama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan berkaitan dengan sertifikat higienis dan sanitasi,” Ucap Ratu Dewa, Minggu (2/5/2021).
Apabila melanggar peraturan perundang undangan dan persyaratan perizinan maka segera akan pihaknya cabut untuk izin usahanya. Kita tunggu dari pihak Polrestabes Palembang bagaimana kedepannya termasuk hasil dari penyidikan.
Lanjutnya Ratu Dewa Kami akan selalu intensif kordinasi dengan pihak Polrestabes apabila sudah ada sinyal kuat maka izinnya akan segera kami cabut, dari CV yang mendistribusikan ikan giling berformalin sudah ada namun disalahgunakan.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan sebelum dilakukan penggrebekan, Polrestabes Palembang dengan Wawako Palembang menyidak beberapa pasar.
“Sidak ini untuk mengecek stabilitas pangan di Kota Palembang. Pada saat pengecekan tersebut bahan makanan terindikasi menggunakan formalin. Untuk itu kami tindak lanjuti,” ujar Kompol Tri Wahyudi
Sekitar satu minggu yang lalu dilakukan pengecekan ikan giling di Pasar Induk Jakabaring.
Setelah dicek untuk beberapa merk dan sampel di lab karantina apakah mengandung pengawet terdapatlah 1 merk kemasan ikan giling merk Isti yang ada di gudang es ini kemudian kami tindak lanjuti untuk proses selanjutnya, pungkasnya.(Adi)
Tinggalkan Balasan