Padang, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) selalu mengantisifasi peningkatan limbah beracun dan berbahaya (B3), salah satunya dengan menyurati kabupaten/kota dan bekerjasama dengan pihak ketiga.

Hal itu disampaikan Kepala DLH Sumbar, Siti Aishah saat jumpa pers membahas soal pengelolaan limbah B3 dan sampah dari penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Kepala DLH Provinsi Sumbar, Jum’at (7/5/21).

Siti Aishah mengatakan masa penanganan Covid-19 limbah B3 mengalami peningkatan 20-30 persen, dibanding kondisi normal. Dalam kondisi normal, Limbah B3 dan sampah Infeksius mencapai 5,2 ton perharinya.

Pengolahan limbah B3 dan sampah Infeksius sudah dilakukan sejak awal pandemi Covid-19.

Menurut Siti Aishah pengelolaan limbah B3 dan sampah penanganan Covid-19 telah diatur dalam surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan surat edaran Gubernur Sumbar. Pengelolaannya disesuaikan dengan karakteristiknya.

Baca juga: Covid-19 Meningkat, Gubernur Sumbar Himbau Bupati dan Wako Tegas Penerapan Prokes

Polda Sumbar Jaring 55.905 Pelanggar Prokes dengan Denda Capai Rp 56 Juta

Untuk pengelolaan mulai dari sumber sampai dengan dimusnahkan sudah diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Kemasan limbah infeksius terbuat dari plastik, berwarna kuning dilengkapi simbol bio hazard, tertutup, tidak bocor, dan kedap udara.

Sedangkan untuk pengangkutan harus menggunakan alat angkut tetutup (truk box) dan memiliki izin dari Kementerian Perhubungan dan rekomendasi dari KLHK.

Kemudian untuk pencatatan dan pelaporan, pemerintah kabupaten/kota melakukan pencatatan limbah dan melaporkan kepada provinsi 1 kali 1 minggu, dan pemerintah provinsi melakukan rekapitulasi.

Pelaksanaan pengelolaan limbah B3 Covid-19 di Sumbar dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik) yang sudah memiliki kerjasama dengan pengangkut dan pemusnah limbah tetap dilanjutkan pengelolaannya seperti biasa melalui jasa pihak ketiga limbah B3 infeksius dari fasilitas karantina pasien Covid-19, pengujian sampel Covid-19, isolasi mandiri, limbah vaksin, dan limbah Covid-19 lainnya dari pelaksnaaan penanganan oleh Pemda diangkut ke PT. Semen Padang untuk dimusnahkan.

Pengangkutan ke PT. Semen Padang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten/kota melalui DLH atau dinas kesehatan menggunakan kendaraan tertutup (truk box).

Pemusnahan limbah B3 Covid-19 di PT. Semen Padang bebas biaya dan merupakan salah satu bentuk Corporate Social Responsibility dari PT. Semen Padang dalam penanganan pandemi Covid-19

Untuk penanganan sampah penanganan Covid-19 berupa masker sekali pakai, DLH Provinsi Sumatera Barat menyediakan drop box di beberapa kantor Pemprov yang padat aktivitas seperti kantor Gubernur, DPRD, Bakeuda, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, DLH, dan Ruang Publik di Fasilitas Karantina (untuk pengunjung).