Padang, – Komisi Nasional Perlindungan Anak sebut dinas sosial minim perhatian sehingga maraknya pengemis di Kota Padang terutama anak – anak dan ibu – ibu yang memanfaatkan anak dengan menggendong anak di lampu merah untuk mengemis. Namun menurut Kepala Dinas Sosial Kota Padang Afriadi, perlindungan anak tugas pokok Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
“Perlindungan anak kan juga tugas pokoknya DP3AP2KB, lebih tepatnya kesana,” Kata Afriadi via WhatsApp ketika di konfirmasi deliknews.com, Kamis (13/5/21).
Baca juga : Komnas PA : Pemerintah Kota Padang Gagal Melindungi Anak
Anak Jadi Pengemis Meningkat, Komnas PA : Bukti Minimnya Perhatian Dinas Sosial Kota Padang
Dikatakan Afriadi, soal eksploitasi anak, urusan rehabsos nya memang dinas sosial khususnya penitipan di panti, tapi kasusnya menjadi urusan dari dinas yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak.
“Selama ini kan kita sudah koordinasikan kasus ini dengan instansi terkait, sementara untuk tindak lanjut tentu kita serahkan kepada instansi yang punya kewenangan,” ujarnya Afriadi.
Disampaikan Afriadi terkait dengan pembinaan Kota Padang sudah memiliki Peraruran Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. Saat ini Perda tersebut akan dievisi.
Namun Afriadi belum menjelaskan ketika ditanya apa kekurangan Perda itu sehingga akan direvisi.
Dijelaskan Kepala Dinas ini, pembinaan dari dinas sosial sudah masukkan ke Batalion 133 untuk dibina mentalnya, agamanya, pendidikannya dan keterampilannya. Anak-anak yang dibina ada yang diserahkan ke bengkel service sepeda motor dan lainnya.
“Ada (anak-anak yang mengemis) dari berbagai daerah di sumbar bahkan ada dari pulau jawa. Kalau kita lihat ada 90% dari luar kota Padang. Dia mengemis ada yang dimotori, ada juga faktor ekonomi, dan kurangnya perhatian orang tua,” jelasnya.
Menurut Afriadi, penyebab banyak pengemis di Kota Padang karena ibu kota banyak pejabat, pengusaha dan masyarakat yang latah memberikan bantuan di jalanan.
Kemudian ketika ditanya apakah dinas sosial ada menemukan eksploitasi anak, apakah dinas sosial sudah melaporkannya kepada penegak hukum atas eksploitasi anak tersebut, jika perlindungan anak tugas dari DP3AP2KB, lalu sejauh mana batasan dari tugas dinas sosial. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Sosial Kota Padang belum menjawab pertanyaan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, menurut Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, meningkatnya anak sebagai penyadang sosial baru dalam menghadapi pandami Covid-19 membuktikan minimnya perhatian dan komitmen Dinas Sosial Kota Padang terhadap fenomena sosial baru.
Meningkatnya jumlah anak-anak berusia dibawah usia 10 tahun menjadi peminta-minta, pengamen di lampu-lampu merah di Kota Padang bukti kegagalan Pemerintah Kota Padang dalam melindungi anak dari eksploitasi ekonomi.
“Anak mesti dilindungi, dunia anak adalah untuk sekolah bukan untuk bekerja apalagi menjadi pengemis,” tegas Arist Merdeka Sirait kepada deliknews.com, Sabtu (8/5/21).
Dikatakan Arist Merdeka Sirait, siapapun yang memanfaatkan anak menjadi pengamen atau pengemis dapat dipidana.
Untuk diketahui, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan