Pasaman, – Hiburan Panjat Pinang tanpa protokol kesehatan (prokes) Covid-19 ternyata terjadi dibeberapa daerah di Pasaman. Bukan hanya di Kecamatan Simpang Alahan Mati, tapi juga di Bangun Sejati, Kecamatan Panti, dan tidak dibubarkan, pada Minggu (16/5/21) kemarin.

Kegiatan yang tidak mematuhi prokes tentunya dapat melumpuhkan upaya pemerintah dalam memutus rantai Covid-19, karena bisa mempermudah penyebarannya.

Diketahui sebelumnya, Polda Sumbar sudah memerintahkan kapolres dan jajaran untuk menyiapkan personil penutupan tempat wisata. Namun masyarakat malah membuat hiburan Panjat Pinang yang menimbulkan kerumunan, parahnya kegiatan itu diikuti anak-anak. Sementara tim Satgas Covid-19 di Kecamatan Panti seperti camat dan kapolsek tidak mengetahui acara ini.

Baca juga : Objek Wisata Ditutup, Warga Pasaman Lomba Panjat Pinang Tanpa Prokes

Kapolsek Panti, Edwin, ketika di konfirmasi mengaku tidak mengetahui kegiatan hiburan Panjat Pinang tersebut.

“Tidak ada kita mengeluarkan izin satupun. Saya tidak tahu (hiburan Panjat Pinang),” kata Edwin kepada deliknews.com, Selasa (18/5/21).

Soal himbauan Kapolsek Panti menyampaikan kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes dan menghindari kerumunan.

Kemudian untuk sanksi yang akan dikenakan kepada pembuat kerumunan, pihak Polsek Panti akan bergabung dengan pemerintah.

“Sanksi tentu ada, namanya saja melanggar prokes, kalau sanksi tentu kita bergabung dengan pemerintah Pol PP,” terang Kapolsek Panti, Edwin.

Senada disampaikan Camat Panti, Azwar, bahwa pihaknya tidak mengetahui ada hiburan Panjat Pinang.

“Kemarin di Tapus (Kecamatan Padang Gelugur) juga ada (hiburan Panjat Pinang). Pembubaran sebenarnya polisi, namun polisi saja juga tidak tahu,” terang Camat Panti ini.

(Darlin)