Oleh : Aditya Akbar
Tujuh puluh lima (75) Pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diharapkan introspeksi dan tidak berpolemik. Pasalnya, masih banyak pegawai KPK lulus TWK yang merupakan syarat mutlak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai yang tidak lulus seharusnya dapat belajar dari rekannya yang lulus tes.
Sebagaimana regulasi yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi pegawai aparatur sipil negara (PP 41/2020) dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN.
Tentu saja untuk menjadi ASN, harus melalui tes, salah satu tes yang disorot adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK. Lantas apa tujuan dari diadakannya TWK.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu saja kita dapat merujuk pada undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014) yang mengatur bahwa dalam menjalankan Profesi sebagai ASN harus berlandaskan prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dan 4.
Dalam pasal tersebut, ASN sebagai profesi harus berlandaskan pada prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen integritas moral dan tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan profesionalitas jabatan.
Sedangkan nilai yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah, memegang teguh ideologi Pancaasila, setia dan mempertahankan undang-undang dasar negara, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian, menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik.
Atas dasar itulah, TWK memang seyogyanya dilaksanakan. Di dengan adanya tes tersebut, puluhan pegawai KPK dikabarkan terancam dipecat lantaran tidak lolos TWK saat test ASN.
Menanggapi wacana tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menuturkan, bahwa kabar tersebut belum diumumkan secara resmi. Oleh karena itu, menurutnya masih terlalu dini untuk dibahas.
Sembari menunggu pengumuman resmi dari KPK, Pangeran juga meminta kepada publik untuk tidak berprasangka dan berpolemik terlebih dahulu.
Terkait dengan tidak lulusnya puluhan pegawai KPK dalam menjalani TWK ini, rupanya membuat Presiden RI Joko Widodo angkat bicara, dirinya menyampaikan sikapnya terkait dengan polemik alih status pegawai KPK yang masih memanas.
Jokowi mengatakan bahwa hasil TWK sebaiknya menjadi perbaikan ke depan dan tidak menjadi dasar pemberhentian pegawai.
Presiden menyampaikan perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan di level individu maupun organisasi di KPK. Presiden mengatakan jika dalam hasil TWK pegawai KPK yang tidak lolos terdapat kekurangan, masih ada jalan untuk perbaikan antara lain melalui jalur pendidikan kedinasan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga menyatakan sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK revisi. Dalam putusannya, MK menyatakan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat.
Jokowi secara tegas mengatakan, bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dalam memberantas korupsi. Menurut Kepala Negara, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memita agar polemik alih status 75 pegawai KPK diberhentikan. Seluruh pegawai yang tidak lulus TWK cukup menjadi pegawai dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sehingga dengan status ini, 75 pegawai yang tidak lulus TWK tidak akan dirugikan. Dirinya juga menekankan bahwa hal ini tidak perlu diberdebatkan dan menjadi debat kusir. Karena mereka yang tidak lulus tidak diberhentikan akan tetapi alih status dan menyerahkan tugas masing-masing kepada atasannya.
Hal tersebut juga telah sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas UU KPK kemudian Surat Keputusan Ketua KPK No. 652/2021 pada 7 Mei 2021. Dimana Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan syarat utama untuk dapat dialihkan sebagai ASN.
Jika aturan ini sudah jelas, tentu polemik ini tidak perlu menjadi semakin panas, aturan main sudah ada dan tidak ada yang dirugikan dalam alih status pegawai KPK.
Penulis adalah warganet tinggal di Sumedang
Tinggalkan Balasan