Denpasar – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) wilayah Bali, Nyoman Sarjana mengatakan, kasus Media Bali yang digugat Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedha Karna (AWK) sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers khususnya di Bali.

“Seharusnya pejabat, atau tokoh politik maupun publik figur bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik, tidak begitu saja mengintervensi pihak lain atas berita yang dimuat media. Dalam kegiatan jurnalistik yang memerlukan fasilitas media massa,” terang Nyoman Sarjana di Denpasar, Jumat (21/05/2021) 

Sarjana sangat menyayangkan permasalah ini sampai masuk ranah pengadilan dan tidak selesai cukup di Dewan Pers. Diakui atau tidak tentunya kejadian tersebut menurut pihaknya menjadi catatan kelam dalam perjalanan demokrasi di Bali. Baik bagi penggugat dan media digugat akan terus diingat masyarakat.

“Seharusnya pihak-pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan dapat menyampaikannya melalui hak jawab, sebagai implementasi dari UU Pers No. 40 tahun 1999, dan ketentuan yang diatur Dewan Pers. Dan jangan hak jawab ini dipolitisasi mencari narasi. Kalau begitu permasalahannya tidak selesai selesai,” imbuhnya.

Tentunya, dikatakan pria asal Buleleng ini semakin panjangnya kasus ini bisa mengganggu kinerja teman teman wartawan di lapangan. Sebagai wartawan, baik secara pribadi dan organisasi PWRI Bali memberi dukungan moral terhadap Media Bali.

“Saya pribadi dan organisasi dalam kasus ini memberi dukungan moral kepada Media Bali. Semoga kasus dihadapi menemukan jalan terbaik. Harapan kita dari insan pers, kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Bersikap netral memunculkan keberimbangan itu perlu. Dan perlu juga diketahui ruh aktivitas media massa adalah merdeka,” tutupnya. (Tim)