Barito Timur, Kalteng, deliknews – Menindak lanjuti tentang pengecekan lapangan dugaan pencemaran atau gangguan lingkungan akibat kegiatan aktivitas jalan hauling batubara PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) terhadap ketaatan pelaksanaan Dokumen Lingkungan, Izin Lingkungan dan Peraturan Perundangan yang berlaku, terkait pengelolaan lingkungan hidup terhadap perusahaan pertambangan batubara areal jalan hauling batubara PT. BNJM pada tanggal 17 Mei 2021 yang lalu.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur perintahkan PT. BNJM untuk melakukan perbaikan terhadap kewajiban pelaksanaan temuan di lapangan yakni :

1. Pimpinan PT. BNJM diwajibkan untuk
membuat sedimen pond di kiri dan kanan jalan hauling batubara pada areal yang berdekatan dengan anak sungai Walu Watu, anak sungai Rukip dan hulu sungai Tewah dengan spesifikasi teknis. Kompartemen 3 kolam pada tiap tiap sedimen pond dengan ukuran kompartemen minimal Panjang 4 meter X Lebar 4 meter dan kedalaman 4 meter dengan besar tanggul 2 meter serta pengerjaan kolam sedimen pond dengan jangka waktu 15 hari.

2. Pimpinan PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur diwajibkan menutup safety bum yang terbuka yang menyebabkan mengalirnya air larian ke aliran anak sungai Walu Watu. Anak sungai Rukip dan hulu sungai Tewah Pupuh dengan jangka waktu paling lambat 2 hari.

3. Pimpinan PT. BNJM diwajibkan membuat dan menyelesaikan kesepakatan yang belum terealisasi terhadap masyarakat Desa Tewah Pupuh berupa, tempat dan tangki air (tandon air) dengan ukuran 1.200 liter sebanyak 6 buah, mesin pompa air sebanyak 6 unit dengan jangka waktu 30 hari.

4. Pimpinan PT. BNJM diwajibkan untuk
membangun jembatan permanen di atas hulu sungai Tewah dengan jangka waktu paling lambat 90 hari.

5. Pimpinan PT. BNJM diwajibkan untuk membuat dan menyampaikan laporan RKL dan RPL semester 1 dan semester 2 tahun 2020 dengan jangka waktu paling lambat 15 hari.

Dalam hal tersebut, Tim DLH Barito Timur akan melakukan pengawasan pada saat jatuh tempo pekerjaan itu telah berakhir di setiap item pekerjaan. Setiap pekerjaan dibuatkan Berita Acara Pengawasan dalam pelaksanaan surat tindak lanjut yang berlaku sejak tanggal diterimanya oleh pihak PT. BNJM dan masyarakat pengadu sesuai dengan aturan dan sanksi yang berlaku apabila ada yang tidak dilaksanakan.

Saat ditemui, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur, Lurikto menyampaikan, DLH dalam hal ini sudah melakukan peninjauan lapangan bersama-sama pihak masyarakat pelapor kemarin, terangnya kepada awak media di halaman kantornya, Selasa 25 Mei 2021.

“Dan kita sudah menemukan beberapa titik fakta dilapangan yang memang menjadi sumber, berdasarkan hasil temuan itu disepakatilah oleh pihak masyarakat dan pihak PT. BNJM beberapa poin yang dituangkan dalam berita acara sebagaimana yang disampaikan oleh Misranto Djam Djam selaku pelapor warga desa Tewah Pupuh” ujar Lurikto.

Pada prinsipnya, Dinas Lingkungan Hidup akan selalu mengawasi beberapa poin yang telah disepakati, dan kita akan tetap mengawasi progres tersebut, pungkasnya.

Terpisah, warga desa Tewah Pupuh, Misranto Djam Djam berharap, PT. BNJM bisa menambahkan sumur di desa Tewah Pupuh, karena sumur itu termasuk masih kurang.

“Kalau bisa diikutkan dengan keinginan asal yaitu 12 titik sumur pada kiri kanan jalan di Tewah Pupuh” ujar Misranto.

Ditempat terpisah, awak media telah menghubungi pimpinan PT. BNJM via telepon selular dan jaringan aplikasi Whatsaap, namun sampai saat ini belum juga ada tanggapan, hingga berita ini kita update. (Boy)