Denpasar – Tim Penasihat Hukum dari YAS Law Office terdiri dari I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., Putu Suma Gita, S.H., M.H., dan I Komang Wiadnyana, S.H., M.H., sangat mengapresiasi gerak cepat Polda Bali terhadap laporan 15 korban dugaan penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di menimpa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Salah satu Pelapor I Putu Adi Septian Utama sudah dipanggil Penyidik Ditreskrimum Polda Bali untuk dimintai keterangannya sebagai Pengadu atau Pelapor terhadap IRA, Direktur PT. DIM, Jumat, 28 Mei 2021.

I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., salah satu Penasihat Hukum korban menegaskan, bahwa pihaknya sangat bersyukur karena Polda Bali cepat merespon pengaduan dan berharap Polda Bali cepat memanggil Teradu atau Terlapor.

“Bila perlu, segera tangkap IRA agar tidak bertambah korban lainnya karena ada lebih dari 15 orang lagi yang menghubungi kami untuk minta didampingi pasca laporan Klien kami ke Polda Bali yang teregister No. Reg: Dumas/311/V/2021/SPKT Polda Bali, tertanggal 18 Mei 2021,” jelas pengacara I Nengah Yasa Adi Susanto akrab disapa Jero Ong.

Adi Susanto alias Jero Ong mengaku banyak korban yang menghubungi pihaknya. Diungkapkan bahwa, pencari kerja kapal pesiar (pelapor) sudah melakukan pembayaran dari Rp 25 juta sampai Rp 50 jutaan. “Dan bahkan ada salah seorang korban yang sudah akhir 2019 lalu membayar sebesar Rp 23 jutaan namun sampai sekarang belum diberangkatkan dan uangnya belum dikembalikan. Ada surat pernyataan dari IRA yang juga ditandatangani oleh korban tertanggal 3 Pebruari 2021”

“Sesuai dengan surat pernyataan IRA ini harus mengembalikan uang korban dengan dicicil setiap tahun selama 5 tahun mulai tanggal 3 Pebruari 2021 tapi tragisnya cicilan pengembalian pertama yang jatuh tempo tanggal 3 Pebruari 2021 namun sampai sekarang belum ada pembayarannya,” tambahnya.

Jero Ong yang pernah bekerja di kapal pesiar selama 10 tahun ini menambahkan, bahwa Pelapor memberikan keterangan kepada Penyidik Polda Bali di Gedung RPK Jl. Trijata Nomor 1, Denpasar, Bali, dan korban lainnya akan dipanggil secara bertahap oleh Penyidik.

“Kami berharap korban-korban lainnya berani melapor dan jangan takut karena kalau kita sudah meminta agar uang tersebut dikembalikan tapi hanya janji-janji saja dan tidak pernah ditepati maka lebih baik dilaporkan saja ke ranah pidana agar ada efek jera,” tutup Jero Ong. (tim)