Sumbar, – Diduga kuat terjadi penyalahgunaan niaga penyebab kelangkaan gas subsidi LPG 3 Kg di Kabupaten Pasaman. Pertamina Cabang Padang menyebutkan pasokan lancar dan ada suplai selama Satgas Covid-19, namun Polda Sumbar dan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perdaginnaker) Kabupaten Pasaman menyebut ada kelangkaan.

Apabila dianalisa dari ketiga pernyataan ini ada kejanggalan dan menjadi tanda tanya, kenapa terjadi kelangkaan, sementara pasokan lancar, mungkinkah kuota gas ini tidak sampai ke agen dan pangkalan resmi  atau memang ada penyalahgunaan niaga LPG 3 Kg?

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono mengatakan bahwa anggotanya menemukan kelangkaan gas subsidi LPG 3 Kg di Kabupaten Pasaman selama satu minggu sebelum lebaran Idul Fitri 2021, setelah lebaran harga kembali stabil.

“Anggota sudah cek di lapangan kelangkaan terjadi 1 minggu sampai lebaran sehingga menyebabkan harga naik. Setelah lebaran harga sudah stabil lagi,” kata Joko Sadono, kepada deliknews.com, Minggu (30/5/21).

Menurut Joko Sadono kenaikan harga gas ini belum tentu tindak pidana, karena kemungkinan kelangkaan sehingga menjadi mahal.

Joko Sadono menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui dimana mampetnya LPG 3 Kg sehingga terjadi kelangkaan.

“Yaitu yang belum kita ketahui mampetnya dimana?,” jawab Joko Sadono.

Baca juga : Ditreskrimsus Polda Sumbar Temukan Kelangkaan LPG 3 Kg di Pasaman

Kadis Perdaginnaker Pasaman Akui Kelangkaan Gas Subsidi, Bantah Pernyataan Pertamina

Sedangkan, temuan Ditreskrimsus ini tidak sama dengan pernyataan Kepala Dinas Perdaginnaker Kabupaten Pasaman, M.N Susilo. Menurut Susilo kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Pasaman terjadi selama lebaran Idul Fitri tahun 2021.

Kemudian temuan Ditreskrimsus dan pernyataan Kepala Perdaginnaker Kabupaten Pasaman bertolak belakang dari pernyataan petugas Pertamina Cabang Padang, Yudi, mengatakan bahwa pasokan LPG 3 Kg lancar, bahkan ada suplai selama Satgas Covid-19. Bahkan Yudi menyebutkan dibeberapa media kelangkaan dan harga LPG 3 Kg melambung tinggi di Pasaman adalah hoax.

Terkait pernyataan Pertamina yang menyebutkan hoax sangat disayangkan oleh masyarakat Pasaman, termasuk Angggota DPRD Sumbar Khairuddin Simanjuntak. Hingga LSM Fopbindo menyatakan akan melaporkan Pertamina yang dinilai membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat.

“Pertamina telah membuat pernyataan keliru sehingga terjadi kegaduhan dan keresahan masyarakat. Kita telah mengantongi ratusan pernyataan masyarakat yang membeli gas subsidi LPG 3 Kg dengan harga tinggi tidak sesuai HET,” tegas Ketua DPD LSM Fopbindo Sumbar, Ahmad Husein.

Baca juga : Khairuddin Simanjuntak Sesalkan Pertamina Sebut Harga Gas Subsidi Naik Hoax

Sebut Hoax, Fopbindo Nilai Pertamina Buat Kegaduhan Masyarakat

Sementera Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat Herry Martinus meminta kepada Pertamina memberikan sanksi berat kepada agen dan pangkalan, dan bekerjasama dengan penegak hukum bila ada permainan.

“Seharusnya sekarang pasokannya sudah ditambah, hal ini tidak perlu terjadi, tapi kenyataanya terjadi juga kelangkaaan dilapangan, ini tentu pasti ada yang salah dalam distribusi dilapangan,” kata Herry Martinus, kepada deliknews.com, pada (22/5/21).

Baca juga : Kadis ESDM Sumbar Minta Pertamina dan Penegak Hukum Sanksi Berat Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg

Untuk diketahui, dalam hal penyidikan kasus Minyak dan Gas Bumi telah diatur dalam Undang – undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal Pasal 50 ayat (1) menyebutkan bahwa selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian untuk tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM yang bersubsidi diatur pada Pasal 55 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

(Darlin)