Oleh : Rusdi Hartono
Pada masa pandemi Covid 19, seluruh dunia mengalami cobaan yang berat, bukan saja kekhawatiran akan virus menular dan dapat mematikan manusia.
Tetapi juga pademi menggerogoti perekonomian banyak negara termasuk Indonesia. Namun demikian walaupun Indonesia berada di dalam bayang-bayang resesi. Indonesia tetap gencar melakukan diplomasi ekonomi dengan negara-negara asing.
Agar dapat membuka peluang investasi dari pihak asing dari banyak negara. Sehingga dapat mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan juga membawa keuntungan yang siginifikan bagi Indonesia terutama untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam upaya merefleksi diplomasi ekonomi, Indonesia baru-baru ini melaui Kementrian Perdagangan Republik Indonesia bekerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Canberra telah memfasilitasi kegiatan penandatanganan secara daring Memorandum of Understanding (MoU) Kerjasama Dagang antara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero (PPI Persero) yaitu salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan N Brothers Ltd/ Import Station Trading Pty Ltd yaitu salah satu Perusahaan milik Diaspora Indonesia di Australia, bertempat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Canberra.
Memorandum of Understanding (MoU) Kerjasama Dagang tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai ekspor Indonesia termasuk Produk Usaha Kecil Menengah (UKM), melalui Diplomasi Ekonomi dan Promosi Perdagangan.
Hal tersebut sejalan dengan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang mendukung terciptanya kerangka kerja bagi Australia dan Indonesia untuk membuka potensi besar kemitraan ekonomi bilateral, mendorong kerjasama ekonomi antar bisnis, komunitas dan individu.
Kerjasama Ekonomi Indonesia dan Australia dapat terus ditingkatkan dengan memanfaatkan implementasi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) dan berbagai skema fasilitasi seperti mendorong kerjasama dagang, bussines matching, bussines forum, pelatihan ekspor, dukungan pameran, pendampingan/advokasi, promosi dagang dan fasilitas lain bagi dunia usaha Indonesia di pasar Australia.
Skema Fasilitasi tersebut memberikan stimulus positif terhadap pelaku usaha Indonesia, termasuk Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam meningkatkan penjualannya.
Seperti diketahui bahwa produk ekspor utama Indonesia ke Autralia adalah produk metal, produk kayu, reception apparatus for televition dan pupuk.
Beberapa dari produk tersebut merupakan produk yang dihasilkan oleh pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), sehingga akan memberikan dampak positif terhadap perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja, pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), hinggan penyediaan jaring pengaman terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalanakan kegiatan ekonomi produktif.
Indonesia terus berupaya meningkatkan performa perdagangan dan investasi dalam mendorong percepatan pemulihan perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19.
Terlihat dengan meningkatnya nilai ekspor Indonesia ke Australia di tahun 2020 yang memberikan kontribusi pada penurunan atau berkuranganya defisit neraca perdagangan Indonesia dengan Australia sekitar 36 %. Selain itu, pada triwulan pertama tahun 2021, nilai ekspor Indonesia ke Australia meningkat sekitar 56,81 % dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Hal tersebut menjadi bukti keberhasilan pemerintah dalam mengoptimalkan peran diplomasi ekonomi negeri dalam merebut pasar internasional bagi produk indonesia.
(Pemerhati masalah ekonomi dan sosial serta politik)
Tinggalkan Balasan