Oleh : David Oscar

Pada awal Juni 2021, pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro demi menekan laju penyebaran covid-19 di Indonesia.

PPKM mikro jilid 9 ini, akan dimulai dari tanggal 1 sampai 14 Juni 2021 alias berlangsung selama 2 pekan. Masyarakat mendukung PPKM Mikro diseluruh Provinsi demi mempercepat pengendalian virus Corona dan pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan ada sedikit perubahan ketentuan pada PPKM mikro kali ini.

Ia menyebut ada empat provinsi baru yang akan ikut melaksanakan PPKM mikro. Dengan demikian, 34 provinsi Indonesia akan melaksanakan PPKM mikro.

Ia mengatakan, pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang PPKM mikro sebab pandemi covid-19 di Tanah Air belum cukup terkendali. Pun data terbaru dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan terakhir atau pada periode 24-30 Mei 2021 terjadi penambahan kumulatif kasus positif mingguan mencapai 40.821 kasus.

Data harian terakhir yang dirilis Satgas pada 31 Mei 2021 lalu, tercatat terdapat penambahan kasus Covid-19 baru sebanyak 5.662 orang. Sementara untuk kasus sembuh terdapat penambahan sebanyak 5.121 kasus dan kasus meninggal 174 kasus baru.

Sehingga secara kumulatif, sebanyak 1.821.703 orang dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Dari jumlah tersebut 1.669.119 orang dinyatakan pulih, 102.006 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, sementara 50.578 orang meninggal dunia.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Satgas penanganan covid-19 letnan Jenderal Ganip Warsito meminta kepada Satgas di seluruh daerah untuk serius dalam menerapkan instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2021 yang mengatur perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut.

Ganip juga menuturkan evaluasi dari pelaksanaan PPKM ikro yang pertama kali dilakukan sejak 11 Januari lalu. Ia mengungkapkan, kelemahan Satgas daerah terletak pada toleransi terhadap protokol kesehatan maupun protokol kedatangan warga antar daerah.

Perlu diketahui bahwa Ganip telah resmi dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Mei 2021 lalu. Sesuai dengan keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 adalah kepala BNPB.

Dirinya juga memberikan tujuh poin catatan untuk pelaksanaan PPKM Mikro. Pertama, para Satgas hendaknya lebih mengintensifkan pelaksanaan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antara Satgas pusat dengan daerah.

Kedua, kesimpulan dan rekomendasi dari Satgas Pusat terkait perkembangan kasus Covid-19 agar menjadi atensi yang dapat dipedomani Satgas Daerah untuk dilaksanakan.

Ketiga, pengendalian dan kontrok terhadap mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain, juga kedatangan WNA dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu mematuhi aturan yang berlaku.

Keempat, meningkatkan kewaspadaan dengan berkoordinasi ketat antar kementerian/lembaga dan instansi terkait, baik unsur Pemda, TNI/Polri di wilayah. Khususnya mengawasi pintu keluar-masuk antardaerah dan kedatangan baik di Bandara, Pelabuhan atau lintas batas nasional.

Kelima, menggalakkan protokol kesehatan, protokol karantina tanpa toleransi. Keenam perpanjangan PPKM mikro 1-14 Juni 2021 akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya berpedoman pada Imendagri 12 tahun 2021 yang sudah diterbitkan dan berlaku efektif sejak 1 Juni. Ketujuh, dirinya meminta untuk mengoptimalisasi posko PPKM mikro.

Dirinya juga mengingformasikan bahwa jadwal pelaksanaan rapat koordinasi mingguan bersama pemerintah daerah, Kemenkes, Kemenhub, TNI/Polri dan beberapa kementerian/lembaga terkait pengendalian covid-19 di setiap daerah. Rapat yang biasanya dilaksanakan secara virtual pada minggu sore sejak hari ini diubah menjadi hari senin.

Nantinya selaka pelaksanaan PPKM, tempat kerja/perkantoran mulai menerapkan work from home WFH sebesar 50 persen dan work from office WFO sebesar 50 persen.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal dibatasi hanya sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selain itu, kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

Sedangkan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah, dibatasi 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Perlu diketahuo bahwa sejumlah daerah memiliki tingkat keterisian di atas rata-rata BOR nasional. Hal ini tentu saja menjadi warning agar pelaksanaan PPKM harus didukung dengan cara menerapkan disiplin terhadap protokol kesehatan.

Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute