Banda Aceh-Sebelumnya Kejaksaan Negeri Gayo Lues pada bulan Nopember 2020 telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus indikasi dugaan penyimpangan terhadap peningkatan Belanja Makan Minum rumah tangga Pimpinan DPRK tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dibernarkan oleh Kepala kejaksaan negeri Gayo Lues Bobbi Sandri SH.MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa 17/11/2020.
”Benar dugaan penyimpangan terhadap biaya makan minum rumah tangga Pimpinan DPRK serta biaya lainnya yang terkait dalam Perbup nomor 37 tahun 2017,sudah masuk ranah penyidikan ” ujar Bobbi Sandri.
M Purba,SH kembali menegaskan berdasarkan pengamatannya hingga saat ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan pihak Kejari Gayo Lues bahkan hasil audit yang dilakukan pihak BPKP perwakilan Aceh, total dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini mencapai Milyaran Rupiah.
Ia menyebutkan, seharusnya penyidik pada Kejari Gayo Lues seharusnya sudah melakukan penetapan tersangka terhadap siapa yang bertanggung jawab pada kegiatan makan minum tersebut.tegas Praktisi ini.
Jika penyidik sudah memperoleh dugaan dua alat bukti kuat. Seharusnya setelah hasil audit BPKP perwakilan Aceh keluar pihak penyidik Kejari Gayo Lues sudah bisa langsung menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.tegasnya.
Dan terhadap penanganan kasus dugaan Korupsi ini juga kita meminta Kejati Aceh dan Kejagung untuk memback up kinerja Kejaksaan Negeri Gayo Lues(tim)
Tinggalkan Balasan