Oleh: Achmad Faisal

Pegawai KPK yang lolos TWK sebanyak 1.271 orang, telah dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu lagi dibahas. Apalagi TWK pegawai KPK adalah sah dan legal serta sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku, sebagai mekanisme untuk memastikan pegawai KPK saat alih status menjadi ASN.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, TWK sebagai sarana alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) adalah sah. Status pegawai KPK sebagai ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU KPK. Sementara proses untuk membuat pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam pasal 69C UU itu.

Terkait alih status ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Peraturan ini menjelaskan syarat-syarat alih status pegawai.

Ada pun syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK menjadi ASN adalah setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK, BKN juga melibatkan banyak unsur instansi sebagai upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh penyelenggaran.
Aspek yang diukur dalam TWK pegawai KPK oleh BKN bersama instansi lainnya, yakni aspek integritas, aspek netralitas ASN, dan aspek radikalisme.

Integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara serta bersikap jujur. Netralitas ASN dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Sedangkan antiradikalisme, dimaknai sebagai sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki toleransi, setia dan taat kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang menyebabkan disintegritas.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tes wawasan kebangsaan kepada para pegawai KPK menutur hukum sah.

Tjahjo menjelaskan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 5 tercantum asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

TWK dilakukan karena untuk menjadi PNS ada tiga macam tes. Tes itu adalah tes intelektual umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP) dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Tjahjo, pegawai KPK tidak dites TIU dan TKP dengan pertimbangan sudah bekerja sekian lama di KPK. Dengan demikian, intelektual dan karakteristik pribadi mereja dianggap sudah cukup.

Pernyataan KPK dan Menpan RB mengenai TWK saya rasa sudah paripurna. TWK sudah dijelaskan sebagai syarat kelulusan pegawai KPK untuk menjadi ASN. Tidak perlu lagi diperdebatkan karena TWK sudah jelas untuk wawasan kebangsaan. Tentu hal ini sangat penting bagi para ASN yang bekerja untuk pemerintah dengan pengkhususan lembaga antirasuah.

Penulis adalah mantan jurnalis