Malaka, NTT, deliknews – Pembangunan pondasi yang dilakukan oleh Maria Eta Luruk di lapangan sekolah SDK Wederok dipersoalkan oleh Tadeus Bria dan dilaporkan ke kepala desa Wederok.

Klaim tanah lapangan sekolah SDK Wederok yang sudah diserahkan oleh pihak Raja dan tua adat pendahulu kini dipersoalkan. Lapangan  sekolah itu diakui seluruh warga desa Wederok, termasuk  pihak yang berklaim juga turut mengakui lapangan itu milik sekolah SDK Wederok.

Bukti pengakuan oleh pihak pengklaim pada penandatangan diberita acara dengan batas-batas di dalam pengukuran tanah tahun 2019 lalu melalui 1 program Redis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka. NTT.

Kepala Desa Wederok, Virgilius Tahu S. Pd mengatakan hari ini kita lakukan klarifikasi antara pihak yang mengklaim Maria Eta Luruk dengan cara membangun pondasi di dalam lokasi tanah lapangan pada Kamis 10/6/2021 lalu. Adanya kegiatan penggalian pondasi tersebut membuat Tadeus Bria asal Suku Nain Uman melaporkan ke pemerintahan desa untuk mengklarifikasi.

“Saya bersama Hakim Perdamaian Desa (HPD) sifatnya klarifikasi selebihnya kita kembali pada kedua belah pihak antara Maria Eta Luruk dengan Tadeus Bria. Seingat saya Maria Eta Luruk, pada tahun 2019 lalu,  juga menandatangani berita acara batas tanah miliknya. Batas dengan tanah di lokasi lapangan sekolah. Saat penandatanganan yang dilakukan itu saat tanah di ukur oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program Redis” ujar Vergilius. Tahu. S. Pd, di kantor desa Wederok, Sabtu 19/6/2021.

Salah satu warga desa Wederok, Gabriel Seran, manyampaikan, saya bagian dari keluarga diantara 2 pihak  Maria Eta Luruk dan Tadeus Bria tidak berbicara banyak atas tanah di lokasi lapangan sekolah yang sudah diserahkan oleh orang tua kita kepada pihak pemerintah. Penyerahan yang dilakukan oleh orang tua kita dulu sudah jadi milik sekolah untuk kepentingan umum.

“Patut diketahui bersama, lapangan sekolah itu bukan saja dipakai oleh pihak sekolah. Akan tetapi, juga dipakai oleh pemuda desa Wederok sendiri. Sebenarnya tidak ada persoalan, cuman tindakan Tadeus Melaporkan Maria Eta Luruk ke  pemerintah desa. Pada hal Tadeus dan Maria Eta sendiri mereka 1 rumpun keluarga dalam Suku” ujar Gabriel Seran.

Orang yang menyerahkan tanah lokasi lapangan ke sekolah itu dari opa dan orang tua saya sendiri. Oleh karena itu, saya tidak bisa mengingkari apa yang sudah dilakukan oleh mereka, tutupnya.(Dami Atok)