Gayo Lues-Kepolisian Polres Gayo Lues berhasil mengamankan 8 Goni Ganja kering siap edar, pada Sabtu 19 Juni 2021.
Kronologisnya, sekira pukul 22.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa, akan adanya melintas sebuah kendaraan Roda 4 (Empat) yang melakukan pengangkutan narkotika jenis Ganja dari Desa Agusen Kec. Blangkejeren menuju Medan-Sumatra Utara dengan mengunakan Lintas Blangkejeren-Abdya.
Selanjutnya, sekira pukul 00.00 Wib anggota Sat resnarkoba Polres Gayo Lues Sebanyak 5 (Lima) Orang melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Oleh Kasat resnarkoba Polres Gayo Lues dengan metode melakukan kegiatan Rajia di jalan Pegunungan Desa Tongra Kec. Terangun Kab. Gayo Lues dan sekira Pukul 01.00 Wib melintas 1 (Satu) Unit kendaraan Roda Empat jenis Toyota Avanza warna Silver dan dibelakangnya di ikuti oleh 1 (Satu) unit kendaraan jenis Toyota Innova warna Abu-Abu.
Disaat anggota yang melakukan kegiatan rajia memberhentikan mobil Toyota Avanza dan melakukan pemeriksaan dan didapati Mobil Toyota Avanza tersebut memiliki 5 (Lima) Orang penumpang dengan
1 (Satu) Orang selaku Sopir, disaat anggota melakukan pemeriksaan terhadap mobil Toyota Avanza tersebut mobil Toyota Innova warna Abu-Abu yang berada di posisi belakang mobil Totoya Avanza langsung memberhentikan diri dengan Sopir beserta 1 (Satu) Orang Lainnya langsung melarikan diri dengan cara melompat ke jurang pinggir jalan pegunungan Desa Tongra Kec. Terangun Kab. Gayo Lues, melihat kejadian tersebut anggota yang melakukan kegiatan tersebut sebanyak 4 (Empat) Orang langsung merasa curiga dan melakukan pengejaran, dan disaat malakukan pengejaran penumpang yang berada di dalam Mobil Toyota Avanza juga langsung melarikan diri sebanyak 3 (Tiga) Orang sehingga dari penumpang mobil toyota Avanza hanya bisa diamankan 2 (Dua) orang.
Sedangkan, terhadap penumpang yang berada di dalam Mobil Toyota Innova warna Abu-Abu tid akada yang bisa diamankan, selanjutnya setelah mengamankan 2 (Dua) Orang penumpang Mobil Toyota Avanza anggota melakukan pemeriksaan terhadap Mobil Toyota Innova warna Abu-Abu yang ditinggal oleh pengendaranya ditemukan Narkotika jenis Ganja di dalam Mobil Toyota Innova warna Abu-Abu tersebut sebanyak 8 (Delapan) Goni, terhadap penemuan tersebut dilakukanlah Introgasi dilapangan terhadap kedua orang pengendara Mobil Avanza yang sempat diamankan dengan hasil, bahwa penumpang mobil Toyota Innova warna Abu-Abu yang melarikan diri tersebut adalah teman dari penumpang Mobil Toyota Avanza.
Selanjutnya, terhadap barang bukti berupa narkotika jenis ganja beserta mobil Toyota Innova warna Abu-Abu dan juga 2 (Dua) orang penumpang Mobil Toyota Avanza warna Silver yang mengaku bernama dengan Inisial SB dan IA beserta mobilnya langsung dibawa kepolres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan saat ini pihak Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues sudah mengantongi nama dari masing-masing pelaku yang berhasil melarikan diri pada saat proses akan terjadinya penangkapan dimana masing-masing pelaku tersebut merupakan rekan dari pelaku AB dan IA dalam melakukan perbuatan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan cara membawa dan mengangkut narkotika jenis ganja yang termasuk kedalam narkotika Golongan I. dengan Barang Bukti yang diamankan :
a) 8 (Delapan) Goni warna putih yang berisi Narkotika Jenis Ganja sebanyak 195 (Seratus Sembilan
Puluh Lima) Paket/Bal dengan berat sebanyak 195 (Seratus Sembilan Puluh Lima) Kg.
b) 1 (Satu) Unit Mobil Jenis Toyota Kijang Innova wama Abu-Abu Metalik dengan Nopol : BK 1178 KC, nomor rangka : MHFXS42G4A2522067 dan Nomor Mesin : 2KD-651885.
c) 1 (Satu) Unit Mobil Jenis Toyota New Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi : BK 1064 IL nomor rangka : MHKM1BA3JDJ012297 dan Nomor Mesin : MB32549.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi pelaku SB dan IA ditetapkan selaku tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI
No 32 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara Seumur Hidup, atau pidana Penjara paling singkat 6 tahun penjara paling lama pidana penjara 20 tahun atau pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliyar Rupiah) ditambah 1/3 (Sepertiga), Jelas Kapolres Gayo Lues, AKBP. Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H.(AD)
Tinggalkan Balasan