Pasaman, – Terkait pemadaman Listrik di beberapa daerah di Kabupaten Pasaman Barat dan Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman sepertinya akan berbuntut panjang. Warga daerah tidak terima, pihak PLN hanya permintaan maaf. Akibat pemadaman listrik secara mendadak diduga tanpa ada pemberitahuan sehingga merugikan pelanggan.

“Enak saja PLN hanya minta maaf. Kami sangat dirugikan karena ulah PLN yang membuat listrik mati mendadak dalam jangka waktu yang cukup lama dari jam 8 sampai jam 5 sore pada tanggal 5 Juli kemarin,” ungkap salah seorang warga Dua Koto  Putra (bukan nama sebenarnya).

Baca juga : Listrik dan Jaringan Mati, Warga Dua Koto Protes ke PLN Pusat

Listrik Mati di Dua Koto Pasaman, PLN Minta Maaf

Putra mengaku pada 5 Juli 2021 kemarin, ia akan mengikuti Seleksi Administrasi Calon Petugas Pencacah Lapangan BPS Kabupaten Pasaman, namun gagal karena jaringan seluler hilang disebabkan pemadaman listrik.

“Saya dan teman – teman gagal mengikuti seleksi karena, tidak bisa mengirim berkas via online yang dijadwalkan dari jam 10.00 – 12.00 WIB, sementara listrik padam mendadak dari jam 08.00 pagi – 05.00 sore,” tegasnya.

Ia meminta pihak PLN jangan hanya minta maaf karena dinilai kelalaian, sehingga merugikan banyak orang.

Senada disampaikan Darlinsah, SH  Pemuda Dua Koto, meminta PLN jangan hanya minta maaf, namun harus bertanggungjawab terhadap tindakan yang dinilai merugikan banyak orang.

“Kita berharap kepada pihak PLN agar memperhatikan layanan yang baik kepada masyarakat. Apabila Ada Pemadaman Listrik dalam waktu yang panjang, semesti ada pemberitahuan lebih dulu kepada pelanggan dan kita sarankan pada PLN agar memberikan kompensasi bagi pelanggan, sesuai dengan Permen ESDM No. 27 tahun 2017 tentang Standar Mutu Pelayanan,” Tegas Darlin.

Darlin mengancam, apabila dalam waktu dekat pihak PLN tidak memberikan solusi sesuai aturan yang berlaku, maka akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.

Menurutnya, Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat (1) menjelaskan bahwa konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

“Ya, PLN Rayon Simpang Empat akan kami gugat ke Pengadilan Negeri, bila tidak ada kompensasi kepada  pelanggan” tegas Darlin, Kamis (8/7/21).

Sementara Kepala PLN Rayon Simpang Anra Marwan, mengatakan pemadaman Listrik pada 5 Juli kemarin dari jam 8 pagi hingga jam 17 sore karena ada perbaikan gardu induk (GI).

Pihak PLN sudah memberitahukan informasi perbaikan dari tanggal 5 sampai 11 Juli 2021 kepada stakeholder melalui grup WhatsApp.

“Ada kami share di WAG Stake holder yang berisikan semua camat se Pasaman Barat ditambah Camat Duo Koto dan Tigo Nagari serta Kapolsek masing – masing kecamatan,” kata Anra Marwan kepada awak media, Rabu (7/6/21).

Anra Marwan minta maaf apabila informasi itu, tidak tersampaikan kepada semua pelanggan.