Palembang, Sumsel, Deliknews.com – Dr Razman Arif Nasution (RAN) SH SAg MA Ph.D melalui perwakilan kantor hukum di Palembang Alex SH, mendampingi kliennya H Zulkifli Sitompul SH sebagai Pelapor, resmi melaporkan 1. Dr. AK Ansyori, Sp.M MKes, 2. Hj. Nurmala SH (Pengacara,red) 3. Mascik S.Sos 4. Ahmad Syahabuddin SH (dan kawan-kawan sebagai Terlapor) dengan Laporan Polisi (LP) Nomor :LP/B/581/VI/2021/SPKT/POLDA SUMSEL tanggal 21 Juni 2021. Atas dugaan Pasal 242 KUH Pidana & 264 KUH Pidana.

Sementara itu Kliennya Abu Karim Tamem SH, sebagai Pelapor melaporkan 1. Ahmadi Praja, 2. Ahmad Syahabuddin SH, 3.H. Zoekmi Dwiwarna SH (dan kawan-kawan/dkk) dengan LP nomor : LP/B/582/VI/2021/SPKT/POLDA SUMSEL tanggal 21 Juni 2021. Atas Dugaan Pasal 242 KUHPidana & 264 KUHPidana. Selain itu RAN membeberkan tentang salah satu Pengacara bernama Jati Kusuma yang melaporkannya dirinya ke Polda Sumsel, menilai bahwa itu adalah persoalan internal.

RAN menilai ada kerjasama yang baik dari pihak Polda dan percaya Penyidik dalam hal ini Kasubdit yang menggodok kasus ini karena dalam SOP dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang paling bertanggung jawab itu adalah Kasubdit dan Dir Krimum, Wakapolda dan Kapolda itu hanya menerma laporan, ibarat kue penyaringan penggodokan ramuan sampai kue itu dihidangkan adanya di Kasubdit.

“Karena itu saya inten komunikasi dengan Kasubdit dan saya percaya pak Haris selaku Kasubdit serta penyidik akan professional menangani kasus. Berikutnya saya ingin tegaskan dari data-data berdasarkan informasi yang kami peroleh berdasarkan Fakta Yuridis, baik pegakuan lisan Speak Evidence maupun Silent Evidence yang kita akan uji dipengadilan itu sangat meyakinkan kami, bahwa apa yang dilaporkan oleh klien kami dalam hal pak Zulkifli Sitompul dan pak Abu Karim InsyaAllah akan naik menjadi tahap penyidikan, penetapan tersangka dan diproses di pengadilan,” ungkapnya kepada Media ini Selasa (13/07/21).

Menurut RAN timnya telah berkomunikasi langsung dengan Lurah, Lurah Kebun Bunga dan Juga Lurah Sukajaya tetapi yang paling penting adalah dari salah satu Lurah tersebut, itu telah membuat surat yang sangat berarti bagi timnya, yang menegaskan tentang kedudukan atau sempada atau tapal batas atau wilayah tanah yang sedang dilaporkan atau yang sedang disengketakan. Atau yang sedang diduga diserobot yang dilakukan oleh sdr dr Ansyori dan teman-temannya bisa jadi dalam laporan ini akan mengembang ke sdr. Wirawan Gunawan. Karena itu maka jika informasi dari salah satu pihak apakah salah satu Lurah yang tidak mengeluarkan surat dengan alasan yang lain jika Lurah tersebut nanti jika terlibat dalam proses pemalsuan, maka Lurah dimaksud akan terseret dalam proses hukum.

”Kami melakukan langkah-langkah konferensif mengukur bagaimana cara penggalian informasi untuk bisa secara administatif Lurah bisa memberi surat tentang kepastian dari kedudukan tapal batas sempadan dari tanah yang disengketakan. Kemudian kami juga akan mengejar bahwa posisi BPN, apakah BPN ini terlibat atau tidak nanti kita akan ukur. BPN tentu tidak salah karena BPN itu adalah Badan Pertanahan Nasional sebagai satu objek benda mati tapi oknum yang ada didalam patut diduga telah menyalagunakan kewenangannya dan patut diduga melakukan kolusi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau kelompok dan ini melanggar Undang-undang secara serius,” cetus RAN.

Dalam proses pemeriksaan ini lanjut RAN, tentu akan ada pengembangan kasus, dalam pengembangan ini berharap penyidik akan profesional.

“Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang memberi penguatan keterangan terhadap laporan dan jika diperlukan kami akan hadirkan saksi ahli yang akan memberi penjelasan secara hukum agraria sehingga kuat maka unsurnya masuk penyerobotan, pemalsuan, atau penyalagunaan kewenangan yang dilakukan pihak-pihak terkait yang telah menerbitkan akta palsu dan lain-lain,” ungkap RAN.

Ditambahkan RAN, LP ini menjadi pintu masuk, sebagaimana RAN sudah berkomitmen dengan pak Kapolda dengan pak Waka Polda dengan Kasubdit dan Penyidik bahwa kasus ini akan diungkap seterang-terangnya.

“Saya tidak bermaksud menyerang pribadi orang lain, tapi jika ada sekelompok orang atau satu atau dua orang yang yang patut diduga melakukan kejahatan menguasai milik orang lain yang bukan haknya maka dapat dikategorikan sebagai tindakan mafia atau penjahat, saya memberi tahu kepada saudara Nurmalah, agar Nurmalah belajar lagi tugas pokok dan fungsi seorang Advokat baca undang-undang Advokat nomor 18 tahun 2003 Pasal 15 seseorang Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya bela kliennya diluar sidang atau didalam pengadilan tidak dapat kecuali kita dapat buktikan apa itu menghalang-halangi penegakan hukum, saya dan tim saya mengatakan ada dugaan mafia ada dugaan penyerobotan lahan oleh dr Ansyori dan kawan-kawan, dugaan itu kami buktikan dengan membuat laporan ke Polisi,”tegasnya.

Terkait Laporan Sdr. Jati Kusuma, terhadap ini saya tidak ada respon apapun, saya no comment menurut saya ini adalah internallisasi antara saya dengan saudara Jati, antara sdr. Jati dengan pak Zulkifli dengan pak Abu Karim dengan bu Ratna, saya heran apa hubungannya dengan pak Haris kenapa dia menyebut-nyebut nama pak Haris disitu terlapor. Pak Haris itu orang baik beliau sahabat dengan pak Zulkifli dan pak Abu Karim beliau membantu sesuai dengan kepentingan-kepentingannya yang secara manusiawi. Beliau membantu untuk kepentingan hukum

“Sdr. Jati bukan saya keluarkan dari kuasa, Sdr. Jati saya tegur karena sdr. Jati melenceng dari perintah saya dan sdr. Jati mengatakan mengundurkan diri. tentang apa dan mengapa nanti kita lihat, ini juga akan kami pertanyakan karena LP pun tidak nampak, Pasal yang disangkakan yang dituduhkan kepada saya, pak Haris, pak Zulkifli, bu Ratna dan lain-lain juga tidak nyambung. Tapi yang paling diketahui sdr Jati, saya tidak mungkin diam saya akan pastikan lakukan laporan balik karena itu adalah pencemaran nama baik siapa yang menerima apa, siapa yang memberi apa gak ada hubungannya ke saya,” tukasnya.

Untuk diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Nurmalah SH, selaku Kuasa Hukum dr Ansyori mengatakan, Ini putusan Makamah Agung perkara lawan Zulkifli Sitompul, Ini perkara putusan Makamah Agung lawan Syarif Zubair, ada satu lagi perkara Makamah Agung lawan Syarif Zubair di PTUN.

“Walaupun dibolak balik kemana pun dari pemahaman ilmu hukum yang saya pelajari, tidak akan ada putusan yang menganulir putusan PK yang mengatakan tanah itu sah milik dr Ansori. Kalau ada ahli hukum yang mengatakan bisa dianulir, tolong tunjukan kepada saya aturannya yang mana, dengan adanya pemberitaan yang mengangkat kembali soal kami, seolah-olah terlibat mafia, kami juga sudah melaporkan ke polisi sebelumnya. Dalam waktu dekat ini, karena perkara semuanya sudah Ingra,”terangnya.

(Adi)