Gayo Lues-Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Gayo Lues menduga telah terjadinya tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pengelolaan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasalnya, anggaran hibah yang di gelontorkan Pemerintah Pusat Tahun 2020 tersebut belum terpakai hingga awal tahun 2021. Sedangkan berdasarkan hasil Audit BPKP tahun Anggaran 2020 Kas Daerah tinggal Ratusan Juta.

“Sehingga PKN patut menduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran. Dimana, sejak dana itu ditranfer dari pemerintah pusat pada tahun 2020 kegiatan itu belum dilaksanakan pihak BPBD. Kegiatan itu baru dilaksanakan pada Tahun 2021, otomatis anggaran 24,3 miliar masih di DBPD sebelum kegiatan dilaksanakan. Sedangkan, hasil temuan BPK Perwakilan Aceh Tahun 2020 Kas daerah hanya tersisa Ratusan Juta,” jelas Ketua PKN Galus, Abdullah, Senin (09/07/2021)

Pihaknya menduga anggaran Hibah tersebut sudah dicairkan dan terpakai untuk kegiatan lain. Hal ini, tentu menyalahi aturan, dimana berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana tahun anggaran 2020 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues pasal 1 menyatakan dana hibah diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dengan tujuan untuk membantu pendanaan pemerintah Kabupaten Gayo Lues dalam melakukan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dan pasal 10 ayat 2 menyatakan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menyeleisaikan kegiatan rehabilitasi dan konstruksi paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah dana dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilaksanakan.

Bahwa, berdasarkan tanggal terima dana hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues yaitu 9 September 2020, berarti kegiata Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sudah harus seleisai per tanggal 9 September 2021, akan tetapi kegiatan tersebut baru dimulai pada tanggal 9 april 2021 dan seleisai 5 Oktober 2021.

“Berdasarkan Fakta Fakta diatas di duga telah terjadi tindak pidana Korupsi dan Penyimpangan Pada pengelolaan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Gayo Lues,” jelasnya.

Fakta Fakta ini, jelas dia, diduga telah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi seperti yang dimaksud pada Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korpurasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup /atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Terkait dugaan ini, Pemantau Keuangan Negara–PKN, juga akan melaporkan kepada Kapolres Gayo Lues, agar memproses Dugaan Tindak pidana Korupsi dan Penyalah Gunaan Jabatan ini sesuai dengan undang-undang dan Peraturan yang berlaku.

Sementara berita ini di publish pihak BPKD Gayo Lues belum berhasil dikonfirasi(tim).