Oleh : Yulianus

Keberadaan TNI-Polri di Papua merupakan upaya Pemerintah untuk memberantas Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua, agar terciptanya stabilitas keamanan masyarakat di Papua dan Papua Barat.

Kelompok Separatis dan Teroris (KST) di Papua harus diberantas hingga sampai ke akar-akarnya. Sebab KST bukan saja meresahkan, tetapi juga sudah melakukan penyerangan kepada warga sipil di Papua. Saat ini, upaya yang dilakukan aparat TNI/Polri di Papua terus melakukan pengejaran terhadap KST tersebut. Pengejaran itu dilakukan untuk mempersempit pergerakan KST di Papua. Pemberantasan KST di Papua menjadi bukti keseriusan Pemerintah dalam menangani kekerasan yang terjadi di Papua.

Penetapan KST di Papua sebagai kelompok teroris yang selama ini kerap melakukan pelanggaran tindak pidana seperti pembunuhan dan kekerasan secara masif dan brutal merupakan kebijakan yang tepat. Tindakan yang dilakukan KST di Papua selama ini sarat akan kekerasan dan teror.

Pola dan gerakan KST di Papua mengusik rasa kenyamanan atas kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. KST di Papua juga melanggar prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan menentang kekuasan negara yang sah. Sehingga layak dikategorikan sebagai tindakan separatisme dan terorisme.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi KST di seluruh Tanah Air di Indonesia. Tidak ada toleransi terhadap munculnya gangguan KST untuk melakukan aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat hingga mengakibatkan korban jiwa. Maraknya teror penembakan oleh KST di Papua terhadap TNI-Polri hingga masyarakat sipil, menimbulkan dugaan adanya kasus penyelundupan senjata api beserta amunisi dari luar negeri ke wilayah tersebut. Polda Papua dan TNI telah bekerjasama untuk terus menutup ruang gerak masuknya senjata api dan amunisi ke wilayah Papua.

Kebijakan Pemerintah yang menerjunkan aparat gabungan TNI-Polri merupakan tindakan tegas Pemerintah dalam menumpas KST di Papua demi mewujudkan stabilitas keamanan nasional, khusunya Papua. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh KST Papua dikategorikan sebagai extra ordinary crime, sehingga TNI-Polri akan menurunkan kekuatan penuh untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap KST Papua.

Kehadiran TNI-Polri menjadi bukti bahwa Pemerintah menjamin keamanan masyarakat. TNI- Polri mampu menekan ruang gerak KST Papua, yang terlihat dari berkurangnya tindak kejahatan dan kekerasan yang dulu dilakukan secara terang- terangan.

Dukungan terhadap Pemerintah untuk memberantas KST Papua pun datang dari berbagai pihak. Lembaga Pemerintah, DPR, Organisasi Keagamaan, hingga masyarakat, termasuk masyarakat Papua turut serta dalam mendukung pemberantasan Papua. Oleh karena itu, sudah selayaknya KST di Papua yang menjadi sumber konflik dan mengganggu keamanan di Papua ditindak secara tegas dan diberantas hingga ke akar-akarnya.

(Mahasiswa Papua tinggal di Makasar)