(ist)
Denpasar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan oknum pejabat inisial IGM dari Dinas Kebudayaan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar sebagai tersangka korupsi dana ‘banten’ (sesajen) untuk desa adat dan subak.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat (pihak penerima jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak) serta dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Telah ditetapkan status tersangka terhadap pejabat di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dengan inisial IGM. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021,” tegas Kajari Denpasar Yuliana Sagala, Kamis 5 Agustus 2021.
Yuliana memaparkan, waktu terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan 2021 berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk Denpasar.
Setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara, disimpulkan bahwa ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Yaitu, minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat 1 KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap IGM.
“Yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada dibawah kelurahan se Kota Denpasar,” jelasnya.
Modus tersangka selaku PA dan PPK diungkapkan, yakni tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif serta efesien.
Tersangka selaku PA disebutkan telah mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang atau jasa menjadi penyerahan uang. Disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan.
“Tersangka melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan yang fiktif. Akibat perbuatan tersangka terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih. Adapun agenda kami selanjutnya adalah menyelesaikan berkas perkara. Kemudian, melimpahkannya ke pengadilan untuk dipersidangkan,” pungkas Yuliana.
Tersangka IGM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.