Gubernur Koster. (Foto: doc/ist)
Denpasar – Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan akan menindak tegas tempat hiburan membandel saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pernyataan ini dilontarkan gubernur setelah beredar kabar banyak tempat hiburan dua diantaranya Executive Club (EC) dan Platinum ditemukan tetap buka ketika PPKM Level 4 di Denpasar. “Akan ditindak tegas,’’ ujarnya saat dimintai komentar oleh wartawan lewat pesan WhatsApp, Minggu (8/8/2021)
Terlebih tempat hiburan itu disebut-sebut nekat melabrak Surat Edaran (SE) Gubenur Bali No.13 Tahun 2021 mengenai PPKM Level 4 yang berlaku di beberapa Kabupaten atau Kota di Indonesia. Gubernur Koster juga mempertanyakan siapa gerangan aparat dibalik tempat hiburan yang nekat buka saat PPKM tersebut. ‘’Oke saya tindaklanjuti,’’ tegasnya.
Sementara SATPOL PP Kota Denpasar, menurut rencana memanggil pengelola Karaoke EC dan pengelola Karaoke Platinum. ”Kita panggil pengelola karaoke untuk dimintai keterangan terkait ada pengaduan masyarakat,’’ kata Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga kepada wartawan.
Dia menambahkan kedua pengelola karaoke ini bakal diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diminta keterangan. Hal itu karena SE Gubernur Bali, SE Perwali dan Peraturan Menteri (Permen) tidak ada menyebutkan secara tegas mengenai jam operasional karaoke.
Dalam pemeriksaan kedua penglola karoke ini akan dikoordinasikan dengan penyidik mengenai pasal mana yang dilanggar dalam SE Gubernur dan SE Perwali lantaran terkait prokes. Kalau dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti melanggar prokes, maka akan dijatuhi sanksi denda dan surat peringatan (SP) I sekaligus menutup sementara tempat usaha.
”Semuanya akan terungkap saat pengelola diperiksa PPNS. Sanksi yang dijatuhkan kepada tempat usaha yang lalai mengatur prokes saat PPKM Level 4 yakni kena denda Rp 1 juta. Kalau permasalahan ini berlarut-larut, maka izin kedua usaha hiburan ini bisa ditinjau kembali,’’ tandas Anom Sayoga.
Di samping itu Polresta Denpasar menanggapi, beroperasinya Karaoke EC dan Platinum di tengah PPKM Level 4, menurut Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi jika ada tempat usaha hiburan yang melanggar aturan pasti akan dijatuhi sanksi. Sanksinya berupa penyegelan atau administratif yang dilaksanakan aparat satpol PP.
Sukadi menambahkan polisi telah mengimbau berbagai kalangan, termasuk pengusaha tempat hiburan terkait PPKM Level 4.”Kepolisian hanya membantu pelaksanaan sanksi,” beber Sukadi kepada wartawan. (TIM)
Tinggalkan Balasan