Humas EC Karaoke Bali Wayan Armawan. (Foto: ist)

Denpasar – Humas EC Karaoke Bali Wayan Armawan secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat lantaran sebelumnya melanggar Surat Edaran (SE) Gubenur Bali No.13 Tahun 2021 dan Perwali Kota Denpasar mengenai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Kami secara pribadi dan manajemen meminta maaf kepada masyarakat mencari makan saat PPKM level 4 berlangsung,” katanya, Kamis (12/08/2021)

Wayan Armawan menjelaskan, lantaran empati kemanusiaan melihat keadaan karyawan sudah tidak kuat bertahan dengan desakan kebutuhan sampai harus berbuat salah. “Jujur kami menggantungkan hidup di sana. Ada 42 orang masih bekerja kan punya anak istri, punya suami. Teman-teman sendiri pasti sudah paham. Dan dari kemarin sudah ditutup sementara. Bagaiman kita mensiasati bisa hidup sekarang,” jelasnya kepada wartawan.

Lanjut ia menyampaikan Karaoke EC dalam posisi saat ini lagi renovasi dan pembenahan. Karyawan bekerja di sana di luar dari pemandu lagu hampir 65 persen orang Bali. Dan sebagian kini diungkapkan sudah di rumahkan namun tetap diberikan setengah gaji. “Sekarang secara bergilir mereka melakukan untuk general cleaning saja palingan empat sampai enam jam,” imbuhnya.

Pihaknya memohon dengan hormat dan juga manajemen supaya terus diingatkan. Apalagi disebutkan dalam kondisi sekarang serba susah agar permasalahan ini tidak berlarut dan dibesarkan.

“Kita tetap menjaga agar tidak menimbulkan gesekan antara pengusaha dengan masyarakat dan netizen. Karena dalam kondisi sekarang perut lapar siapa saja mudah terpancing. Jadi mohon dibantu dengan hormat kami tidak memungkiri bahwa kami sudah ada salah,” harapnya.

Sementara itu, salah satu karyawan EC, Ni Luh Tini asal Denpasar mengungkapkan bahwa yang dilakukan pihak manajemennya adalah semata-mata untuk membantu kondisi ekonomi karyawan-karyawannya yang harus tetap memiliki pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak mereka sehari-hari.

Namun, pada prinsipnya mereka tidak menampik telah melakukan pelanggaran aturan PPKM. Untuk itu, pihaknya menerima sanksi yang telah diberikan dan siap untuk mengikuti aturan yang berlaku. Dan, pihaknya juga tidak bermaksud menyalahkan pihak lain atas kesalahan tersebut, khususnya pelanggan yang datang saat terjadi pelanggaran itu.

“Kami mengakui ini salah, ini karena kondisi terpaksa pak. Kami ada istri dan anak yang setiap hari harus dikasih makan. Kami gak tau harus bagaimana, hanya sama perusahaan (Menejemen EC-Red) tempat kami berharap. Jadi apa yang dilakukan perusahan ini demi kami. Karena kamilah perusahaan jadinya melakukan kesalahan. Untuk itu kami juga minta maaf,” ungkapnya.

Meski begitu apapun alasannya Tim Yustisi Pol PP Kota Denpasar tetap menjatuhkan sanksi denda Rp 1 juta kepada pengelola Karaoke EC di Jl. Imam Bonjol. Usaha tersebut dinyatakan bersalah karena nekat beroperasi di tengah PPKM, dan melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Bali dan Walikota Denpasar.

“Sanksi yang dijatuhkan kepada tempat usaha yang lalai mengatur prokes saat PPKM Level 4 yakni kena denda Rp 1 juta. Kalau permasalahan ini berlarut-larut, maka izin usaha hiburan ini bisa ditinjau kembali,’’ tegas Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga.