Polda Malut Tangkap Pemalsu PCR Covid-19

- Editorial Staff

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara berhasil amankan dua pelaku pemalsuan surat keterangan polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM). Keduanya masing-masing inisial F dan S.

Itu disampaikan oleh Manajer Komunikasi PT. NHM Ramdani Sirait, Jum’at (13/08) kemarin, dilansir halyora.id.

Ramdani mengatakan, manajemen PT. NHM melalui tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 PT. NHM melakukan pengecekan secara internal dan tidak ditemukan adanya tes PCR dan tidak pernah mengeluarkan hasil tes PCR atas nama F dan S.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Manajemen PT. NHM kemudian menyerahkan hal ini kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Ramdhani.

Ramdhani menambahkan, selama ini Satgas Covid-19 PT. NHM melakukan penanganan Covid-19 kepada seluruh karyawan dan mitra kerja sesuai dengan peraturan dan protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

“Laboratorium PCR PT. NHM di tambang Gosowong adalah salah satu laboratorium yang diakui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, termasuk profesionalme dalam melakukan pengetesan dan pembuatan administrasi hasil tes,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Dwi Hindarwana melalui Kabag Wassidik AKBP Hengky ketika dikonfirmasi membenarkan ada dua oknum inisial F dan S membuat surat surat hasil tes PCR palsu dari PT. NHM.”Kasus tersebut saat ini penyidik masih melakukan pendalaman,” singkatannya.

Berita Terkait

Perayaan Idul Adha di Rumah Tidak Mengurangi Esensi Ibadah
Tokoh Indonesia Bicara Soal Bijak Bermedia Sosial di Era Pandemi Begini Ulasannya
Melawan Hoaks Seputar Isu Negatif Pemekaran Wilayah Papua
Pemerintah Cairkan BST Selama PPKM Mikro Darurat
UU Cipta Kerja Mencegah Tumpang Tindih Regulasi
Perlu Disiplin Prokes 5M Saat Beribadah
Menolak Penyebaran Paham Organisasi Terlarang
Rizieq Terbukti Timbulkan Kerumunan

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:12 WIB

Respons Sekda Andree Algamar Disebut Calon Kuat Pj Wali Kota Padang

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:42 WIB

Banjir Lahar Akibat Erupsi Marapi Melanda Tanah Datar

Selasa, 5 Desember 2023 - 11:46 WIB

Panggil Plt Bupati Pasaman Terkait Pembebastugasan Sekda, BKN: Pemeriksaan Masih Berlangsung

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:11 WIB

Tumpukan Kayu Pasca Banjir di Lubuk Sikaping Menyoroti Peran Dinas Kehutanan yang Belum Bersuara

Senin, 4 Desember 2023 - 20:59 WIB

Andree Algamar Calon Kuat Pj Wako Padang dengan Jejak Prestasi Gemilang

Senin, 4 Desember 2023 - 18:23 WIB

Serangkaian Tindakan Pemkab Pasaman Terhadap Banjir Lubuk Sikaping

Senin, 4 Desember 2023 - 15:01 WIB

Jabatan Hendri Septa Berakhir 31 Desember 2023, DPRD Resmi Usulkan Tiga Calon Pj Walikota Padang

Minggu, 3 Desember 2023 - 01:02 WIB

Peresmian SDN 16 Siparayo Tigo Nagari Pasaman Bangkit dari Musibah

Berita Terbaru

Regional

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Semburkan Abu 657 Meter

Kamis, 7 Des 2023 - 11:59 WIB

Sekda Kota Padang Andree Algamar

Sumatera Barat

Respons Sekda Andree Algamar Disebut Calon Kuat Pj Wali Kota Padang

Kamis, 7 Des 2023 - 10:12 WIB