Ternate – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara berhasil amankan dua pelaku pemalsuan surat keterangan polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM). Keduanya masing-masing inisial F dan S.

Itu disampaikan oleh Manajer Komunikasi PT. NHM Ramdani Sirait, Jum’at (13/08) kemarin, dilansir halyora.id.

Ramdani mengatakan, manajemen PT. NHM melalui tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 PT. NHM melakukan pengecekan secara internal dan tidak ditemukan adanya tes PCR dan tidak pernah mengeluarkan hasil tes PCR atas nama F dan S.

“Manajemen PT. NHM kemudian menyerahkan hal ini kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Ramdhani.

Ramdhani menambahkan, selama ini Satgas Covid-19 PT. NHM melakukan penanganan Covid-19 kepada seluruh karyawan dan mitra kerja sesuai dengan peraturan dan protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

“Laboratorium PCR PT. NHM di tambang Gosowong adalah salah satu laboratorium yang diakui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, termasuk profesionalme dalam melakukan pengetesan dan pembuatan administrasi hasil tes,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Dwi Hindarwana melalui Kabag Wassidik AKBP Hengky ketika dikonfirmasi membenarkan ada dua oknum inisial F dan S membuat surat surat hasil tes PCR palsu dari PT. NHM.”Kasus tersebut saat ini penyidik masih melakukan pendalaman,” singkatannya.