Terungkap pada LHP BPK salah satu dugaan sebab kerugian perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat PT Balairung Citra Jaya Sumbar (BCS) atau disebut Hotel Balairung atas Program Promo Poin diduga tanpa dasar hukum memberikan hadiah kepada ASN atau pejabat daerah berpotensi sebagai gratifikasi.
Program ini dinilai akan mengurangi hak keuangan daerah dari pemberian hadiah kepada ASN dan pejabat daerah yang tidak disetorkan ke Kas Daerah, dan pemberian hadiah berpotensi mendorong pihak – pihak tertentu menyalahgunakan belanja perjalanan dinas yang bersumber dari APBD.
Menurut hasil pemeriksaan BPK itu, Program Promo Poin diusulkan oleh General Manager Hotel Balairung dan mendapat persetujuan direksi serta dimulai sejak tahun 2017.
Divisi Front Office melakukan pengelolaan data administrasi perolehan poin pelanggan dan menerima pengajuan redeem poin oleh pelanggan serta melakukan penyerahan barang hadiah.
Terdapat kelemahan pada pengelolaan Program Promo Poin ini, perolehan dan penyerahan barang hadiah, pajak hotel dan service charge belum diperhitungkan pada nilai pencadangan penerimaan promo poin.
Baca juga : Penyaluran Sembako Kemensos dengan Bank Mandiri Bermasalah
Kemudian, pengelolaan administrasi Program Promo Poin belum memadai. Terdapat delapan nama peserta Program Promo Poin tidak ditemukan pada data tamu pada data tamu sistem VHP.
Manajemen belum menetapkan jangka waktu yang membatasi umur poin dengan jelas dan pasti, karena syarat ketentuan menetapkan masa poin tidak berlaku adalah ketika masa berlaku program telah habis namun masa berlaku program ditetapkan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Manajemen menetapkan poin reward dapat dipindahtangankan, ditransfer kenama yang berbeda dalam instansi yang sama atau grup yang sama dimana sebelumnya menetapkan poin reward tidak bisa di pindah tangankan, ditransfer ke nama yang berbeda secara mutlak. Hal ini merupakan ketidakkonsistenan dan akan memberikan peluang yang lebih luas untuk melakukan redeem poin dan lebih menambah beban perusahaan.
Syarat ketentuan yang menetapkan poin reward tidak dapat diuangkan namun dalam pelaksanaan dan syarat ketentuan selanjutnya ditetapkan bentuk hadiah yang dapat ditukarkan dapat berupa logam mulia. Hal ini merupakan ketidakkonsistenan karena logam mulia dapat menggantikan fungsi uang.
Menurut informasi, kemungkinan pelanggan peserta promo poin pada saat menginap pada Hotel Balairung merupakan kegiatan perjalanan dinas yang menjadi beban pertanggungjawaban anggaran belanja daerah.
Sesuai ketentuan perundang-undangan diketahui bahwa penerimaan hadiah oleh ASN dan pejabat daerah pada skema promo poin yang dilaksanakan Hotel Balairung merupakan hak keuangan daerah dan berpotensi sebagai gratifikasi.
Informasinya, belum terdapat pengkajian secara hukum atas mekanisme promo poin kepada pelanggan promo poin yang merupakan ASN dan pejabat daerah yang melakukan perjalanan dinas dengan beban APBD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada penjelasan pasal 12B ayat (1) menjelaskan yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Tidak hanya promo poin, Hotel Balairung juga memberikan fee kepada instansi pemerintah melalui PIC atau agen sebesar Rp414 juta lebih pada periode tahun 2018 hingga 2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Pasal 64 ayat (1) menyatakan bahwa komisi, rabat, potongan, dan penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan kegiatan penjualan dan/atau pengadaan/penggunaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan APBN, merupakan hak negara.
Hotel Balairung milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini sejak mulai beroperasi tahun 2013 dan sampai dengan sekarang selalu mengalami kerugian terkecuali untuk TB 2014 sampai 2016.
Secara operasional perusahaan dapat memperoleh laba, namun laba tersebut tidak dapat menutupi biaya-biaya selain harga pokok penjualan. Keuntungan pada TB 2014 sampai 2016 dikarenkan perusahaan melakukan revaluasi aset selama tiga tahun berturut- turut. Hal tersebut menunjukkan kemampuan perusahaan untuk melanjutkan usaha diragukan.
Selain Program Promo Poin dan pemberian fee, masih banyak kebijakan yang diduga tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan Hotel Balairung.
Kebijakan itu seperti pemberian fasilitas parkir gratis kepada pihak tertentu, sewa menyewa ruang perkantoran, pengelolaan tagihan, penggunaan dana pihak lain untuk operasional perusahaan, pembayaran konsultan jasa perorangan tanpa perikatan, penetapan tunjangan direksi dan komisaris, pembayaran THR kepada Direksi dan Komisaris bernilai ratusan juta, penurunan Likuiditas perusahaan, dan PT BCS menggunakan pungutan pajak hotel dan service charge untuk operasional perusahaan.
Untuk diketahui, deliknews.com telah melayangkan surat konfirmasi terkait persoalan tersebut kepada Direktur PT BCS, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan dari pihak PT BCS.
Tinggalkan Balasan