Sony (berdiri kanan)pemilik Toko Mayang saat berkonsultasi ke DPC Peradi Denpasar. (Foto: ist)
Denpasar – Kasus dugaan pengrusakan dan perampasan toko Mayang Art Market, Legian Badung oleh empat oknum pengacara inisial HM Rf, SH, MH; CLA, H; DTs, SH, MHum; M. AS, SH, dan Bb, SH., terus bergulir. Selain berproses pidana di Polresta Denpasar, kini keempatnya bakal diadukan ke DPC Peradi Denpasar yang menaunginya.
Keempat oknum pengacara itu bakal diadukan karena diduga telah mencemarkan kehormatan pengacara. Keempatnya diduga melanggar kode etik advokat dalam kasus tindakan pidana dugaan pengrusakan dan perampasan toko Mayang Art Market, sehingga ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi (Senin, 23 Agustus 2021) kami datang ke kantor Peradi Denpasar. Kami minta keempat pengacara tersebut diperiksa oleh dewan kehormatan Peradi dan saya minta keempatnya dinonaktifkan dulu sebagai pengacara,” ujar Sony, pelapor sekaligus pemilik toko Mayang, di Denpasar, Senin 23 Agustus 2021.
Sony menilai, apa yang dilakukan keempat oknum pengacara itu dapat menjadi preseden buruk bagi profesi advokat jika tidak diproses serius. Jika dibiarkan, dugaan pelanggaran kode etik ini bisa saja ditiru oleh pengacara-pengacara baru jika tidak ditindak tegas.
“Ini kalau dibiarkan bisa jadi preseden buruk. Dan tidak bagus bagi citra pariwisata Bali yang membutuhkan ketertiban dan kondusifitas keamanan. Jadi ini bila dibiarkan akan menjadi contoh buruk bagi pengacara-pengacara muda,” tegasnya.
Namun kedatangannya ke kantor Peradi Denpasar itu belum melaporkan secara resmi tertulis. Untuk itu, Ketua DPC Peradi Denpasar, Nyoman Budi Adnyana meminta pihaknya untuk menyampaikan surat pengaduan tersebut secara tertulis disertai kronologi dan bukti pelanggaran yang dilakukan.
“Rencana lusa (Rabu, 25 Augustus 2021) kami ke sana lagi (ke kantor DPC Peradi Denpasar) menyampaikan surat pengaduan dan kronologis secara resmi,” tandasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC Peradi Denpasar Nyoman Budi Adnyana membenarkan yang bersangkutan datang untuk berkonsultasi terkait pengaduan yang akan dilakukan. “Belum ada pengaduan (surat resmi, red) yang masuk ke DPC Peradi Denpasar. Baru berkonsultasi terkait rencana pengaduan saja,” ujarnya singkat melalui sambungan pesan Whatsapps.