Perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat PT Balairung Citra Jaya Sumbar (BCS) yang bergerak bidang perhotelan merugi hampir setiap tahun dengan akumulasi rugi pada Desember 2019 sekira senilai Rp34 miliar. Meski demikian perusahaan tetap melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Komisaris Hansastri, Direksi dan pegawai perusahaan sebesar Rp235 juta lebih.

Pembayaran THR dilakukan pada tahun 2018, 2019, dan 2020 diduga tidak memiliki dasar hukum sehingga membuat Hotel Balairung tambah merugi. Padahal, diketahui pada tahun 2017 perusahaan merugi Rp5,9 miliar, tahun 2018 Rp5 miliar dan tahun 2019 rugi sebesar 6,8 miliar.

Baca juga : Sumbar Merugi, Terungkap Dugaan Gratifikasi Hotel Balairung

Komisaris dan Direksi PT BCS Terima THR Ratusan Juta Diduga Tanpa Dasar Hukum

Menurut data dan informasi yang dihimpun media ini, Hotel Balairung mulai beroperasi sejak tahun 2013 dan sampai dengan sekarang selalu mengalami kerugian terkecuali untuk tahun 2014 sampai 2016. Artinya, saat pembayaran THR pada tahun 2018 sampai 2020 perusahaan sedang merugi.

Pengajuan pembayaran THR diusulkan oleh bagian perusahaan dengan sekretaris perusahaan sebagai penanggungjawab. Sementara besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Deliknews.com telah mengonfirmasi Hansastri selaku Komisaris PT. BCS yang saat ini juga menjabat Sekda Sumbar, mempertanyakan dasar hukum pembayaran THR kepada Komisaris dan Direksi tersebut. Pesan via WhatsApp telah dibaca, namun Hansastri tidak merespon.

Kemudian media ini juga telah melayangkan surat konfirmasi terkait persoalan kerugian PT.BCS termasuk pembayaran THR. Buchari Bachter selaku direktur perusahaan menyebut akan membalas surat itu, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan dari pihak PT.BCS.

(Darlin)