Pengukuhan Nagari Pasia Laweh, Kabupaten Agam sebagai Nagari Konstitusi merupakan bagian dari apresiasi dan ikhtiar Mahkamah Konstitusi untuk membangun contoh dari perangkat terkecil pemerintahan negara dalam rangka tegaknya konstitusi dan ideologi negara.

“Nilai-nilai konstitusi pada hakekatnya bermula dan langgeng dalam masyarakat yang hidup dalam balutan spirit adat. Oleh karenanya untuk menjaga nilai konstitusi yang hidup dalam masyarakat maka penting bagi kita untuk menjaga praktiknya terus berlangsung dalam lingkungan kehidupan keseharian di tengah masyarakat,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Dr Anwar Usman, SH MH saat pengukuhan Nagari Konstitusi di Agam, Sabtu (28/8/21) dilansir dari Biro Adpim Sumbar.

Ia mengatakan konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia haruslah diketahui, dipahami dan dimaknai serta dilaksanakan oleh seluruh elemen bangsa.

Tanpa hal itu mustahil kehidupan berbangsa dan bernegara mencapai tujuannya. “Karena dalam konstitusilah kandungan cinta negara itu dimulai,” ujarnya.

Ia mengatakan konstitusi dapat diibaratkan sebagai cetak biru negara. Panduan bagi seluruh warga bangsa negara yang berasal dari nilai-nilai Pancasila.

Ia berharap dengan dikukuhkannya Nagari Pasia Laweh sebagai Nagari Konstitusi bisa menjadi contoh dan tauladan bagi nagari dan desa lain di Sumatera Barat dalam hal penerapan konstitusi.

“Semoga kegiatan ini selain bermanfaat bagi seluruh warga negara juga bermanfaat bagi tegaknya konstitusi di negara Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan penyatuan penerapan Undang-Undang 23 tahun 2014 dan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 sesungguhnya tidak mudah.

“Menggandengkan bagian penting dari sosok desa yaitu administratif pelayanan publik dan budaya sudah menjadi diskusi hangat sejak dulu. Pada Nagari Konstitusilah hal itu bisa tercapai karena itu kita patut berterimakasih kepada MK yang telah mengukuhkannya,” katanya.

Sejalan dengan itu sejak 2016 embrio pengakuan hutan adat dalam peta hutan Indonesia sudah dimulai yaitu sejak saat Presiden Joko Widodo mengundang masyarakat adat ke Istana Negara.

Maka dari itu mulai dilakukan penyesuaian-penyesuaian untuk memberikan pengakuan tersebut. Bahkan saat ini
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja makin menegaskan posisi Perhutanan Sosial yang didalamnya termasuk hutan adat.

UU itu sekaligus menegaskan bahwa pemerintah memberikan fasilitasi ketika terjadi hambatan-hambatan dalam entitas masyarakat hukum adat artinya begitu besarnya keinginan pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap hukum adat.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar juga mengapresiasi pengukuhan Nagari Konstitusi itu yang disebutnya memperkaya khazanah khazanah jenis desa dan Nagari di Indonesia.

Ia mengatakan Negara mengakui prinsip hukum adat yang menghargai hak-hak tradisional sesuai Pasal 18 ayat 2 UUD 1945. Sejalan dengan itu UU Desa bertujuan agar bisa berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan undang-undang Dasar 1945 tersebut.

“Cita-cita luhur pembangunan desa itu kita rumuskan dalam capaian sasaran 18 nilai SDGs yang merujuk pada Perpres 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan tindak lanjut atas komitmen yang dibangun 193 negara PBB.

“Ini memberikan ruang dan arah agar pembangunan di desa dan Negeri tidak lepas dari akar budaya yang dimiliki sehingga Indonesia sampai kapanpun akan kokoh sebagai negara dengan bhinneka tunggal Ika,” ujarnya.

Ia menyebut sampai saat ini sudah lebih dari 400 triliun dana desa yang dikeluarkan dari kas umum negara untuk mewujudkan cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Hal itu sejalan dengan penurunan jumlah desa sangat tertinggal dan tertinggal. Pada 2015 terdapat 33.592 desa yang sangat tertinggal dan 13.453 desa tertinggal di Indonesia. Pada 2021 jumlah desa sangat tertinggal jauh menyusut hanya tinggal 5.649 dan desa tinggal 12.636 desa. Artinya 61 persen desa telah entaskan dari ketertinggalan.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengapresiasi perhatian lebih yang diberikan oleh MK dan sejumlah menteri untuk daerah itu.

Ia mengatakan nagari di Sumbar adalah kesatuan masyarakat hukum adat secara geologis dan history. Merupakan pemerintahan terendah dan terdepan di Sumatera Barat namun memiliki semua potensi yaitu sosial, budaya, geografi dan kekayaan alam sehingga memiliki kekuatan yang fundamental untuk pembangunan.

Dengan program Nagari Konstitusi diharapkan bisa mengembangkan kesadaran kemampuan dan kecerdasan masyarakat dalam memahami konstitusi negara dalam praktek keseharian dalam berbangsa dan negara.

Ia mengatakan dalam tiga tahun terakhir Nagari Pasia Laweh telah banyak membuat program unggulan dan inovasi untuk membantu masyarakat guna membantu tugas negara dan pemenuhan hak konstitusi masyarakat.

Hak konstitusi dalam pemenuhan hak kesehatan masyarakat dilakukan melalui pendirian tempat isolasi mandiri berbasis kaum sehingga banyak mendapatkan penghargaan.

Pemenuhan hak ekonomi dilakukan dengan pengolahan kolam dari lahan tidur yang dilakukan berbasis suku dan kaum sehingga memberikan kesejahteraan ekonomi kepada masyarakat.

Nagari itu juga mendapatkan hak pengelolaan hutan adat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 4.125 hektare.

Ia berharap semua potensi itu bisa dikelola dengan baik dan bisa diwariskan kepada anak cucu untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Wagub juga berterima kasih kepada Rektor Unand yang telah mengusulkan Pasia Laweh sebagai Nagari Konstitusi.

Sementara itu Bupati Agam Andri Warman mengatakan Nagari Pasia Laweh juga memiliki dan menjalankan sistem peradilan adat Nagari untuk memenuhi kebutuhan hak hukum masyarakat.

Sistem peradilan itu terbukti bisa menyelesaikan segala persoalan hukum perdata maupun pidana dengan hukum adat.