Ilustrasi. (Foto: ist)
Denpasar – Ketegasan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar pimpinan I Nyoman Budi Adnyana dalam menindak anggotanya yang terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia tidak perlu diragukan lagi.
Pasalnya, beberapa waktu lalu, DPC Peradi Denpasar pimpinan I Nyoman Budi Adnyana ini memberhentikan salah satu advokat senior di Bali karena dianggap melanggar kode etik advokat. Nah, kali ini DPC Peradi pimpinan Budi Adnyana kembali menerima pengaduan.
Tak tanggung-tanggung, ada empat oknum pengacara yang diadukan. Meski begitu, dari empat oknum tersebut, kabarnya hanya dua orang yang terdaftar dalam DPC Peradi Denpasar pimpinan Budi Adnyana, sedangkan dua lainnya masih belum diketahui.
Empat oknum pengacara yang diadukan tersebut adalah, MR, AS, DTS, dan Bb. Diketahui, keempat oknum pengacara ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta dalam kasus dugaan perampasan dan pengrusakan toko Mayang Art di Legian, Badung.
“Kami sudah mengadukan para oknum pengacara ini ke DPC Peradi Denpasar,” ujar pengadu, Sony belum lama ini kepada wartawan. Terkait pengaduan yang diadukan Sony, dibenarkan oleh pimpinan Dewan Kehormatan (DK) DPC Peradi Denpasar, Nyoman Muliarta saat dihubungi, Senin (30/8/2021).
“Benar, kami sudah menerima pengaduan yang dimaksud,” jelasnya. Namun saat ditanya soal materi pengaduan, ia menjawab belum mengetahui secara pasti. “Saya baru dapat informasi bahwa ada pengaduan, tapi saya belum tahu apa isi dari pengaduan itu karena belum membaca,” lanjut dia.
Namun dia memastikan bahwa setiap pengaduan pasti akan dipelajari.”Saya belum berani bicara banyak karena belum baca isi pengaduan itu. Tapi yang namanya pengaduan ya harus kita lihat dan kita pelajari dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sony sebagai pengadu menerangkan, yang menjadi dasar pihaknya mengadukan keempat oknum pengacara ini karena dianggap tidak tahu hukum, arogan dan tidak paham prosedur.
“Menurut pribadi saya mereka (keempat teradd) berpendidikan hukum tapi tidak tahu hukum karena saat kejadian eksekusi teriak-teriak mengusir, menggembok, menutup pintu dan mengeluarkan karyawan di toko saya tanpa menunjukkan surat kuasa dari siapa dan tidak pula dibekali putusan pengadilan,” beber Sony beberapa waktu lalu. (eli)
Tinggalkan Balasan