Ilustrasi net
Denpasar – Kasi Penerangan Hukum atau Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Luga Harlianto mengatakan, mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng inisial DKP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, selain korupsi dan gratifikasi juga terlibat dalam pencucian uang.
Pihaknya menandaskan, proses penyidikannya kini sudah mengarah kepada pendalaman tindakan pidana pencucian uang alias money laundering.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gratifikasi delik pokoknya. Tapi dari keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa, itu uangnya dimoney laundering,” ungkap jaksa yang akrab disapa Luga ini kepada wartawan, Kamis (02/09/2021)
Ketika didesak kepada siapa dan untuk apa saja alur penggunaan hasil kejahatan money laundering tersebut, Luga mengelak menjawabnya karena telah masuk ke ranah materi persidangan. “Masalah kepada siapa dan untuk siapa uang money laundering itu diberikan, nanti dibuka dalam persidangan. Biar tidak hilang itu barang,” kilahnya.
Disinggung terkait kapan dilakukan penahanan terhadap tersangka, Luga menyatakan hal itu belum menjadi prioritas saat ini, karena yang lebih penting dikatakan adalah proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme.
“Yang terpenting bagaimana proses penyidikan, pengumpulan alat-alat bukti dan saksi-saksi dulu. Penahanan tersangka masih jauh, kecuali ditengarai dia akan melarikan diri,” pungkas Luga.
Perlu diketahui sebelumnya Kejati Bali menetapkan mantan Sekda Buleleng DKP sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kejati Bali Hutama Wisnu mengatakan, DKP diduga telah menerima sejumlah gratifikasi, salah satunya dalam proyek pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018.
“DKP sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng diduga telah menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan salah satunya pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018,” kata Hutama dalam keterangan tertulis pada Jumat (23/7/2021) lalu.
Menurut Hutama, gratifikasi tersebut diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu mempercepat pengurusan izin pembangunan Bandara Bali Utara.
Penyerahan gratifikasi terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019.
Selain kasus pembangunan Bandara Bali Utara, DKP juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan Tanah Desa Yeh Sanih Kabupeten Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015/2019.
DKP juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari perusahaan.
“Jumlah gratifikasi (yang diterima DKP) sekitar Rp 16 miliar. Perkembangan penanganan telah dikembangkan ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tuturnya