photo net
Denpasar – Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab meminta DPRD Bali melakukan evaluasi hasil seleksi KPID Bali. Pasalnya menurut Umar, dalam seleksi kali ini disinyalir terjadi kericuhan.
Terdapat pihak tertentu dari calon merasa dicurangi sehingga melapor dan mengadu ke Ombudsman. Jika ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk serta menimbulkan dampak tidak baik terhadap institusi lembaga penyiaran khususnya di Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya semua tergantung DPRD, gimana DPRD melakukan evaluasi, kalo dia menjalankan saran kami, pasti hasil evaluasi itu kan ada catatan-catatannya,” terang Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Senin (06/09/2021)
Umar mengakui selain sebelumnya mendapatkan laporan resmi pihaknya baru-baru ini juga menerima pengaduan lewat whatsapp dari masyarakat terkait calon seleksi KPID Bali yang lolos sebagai pemilik media.
“Pada aturan itu jelas dikatakan tidak memiliki keterkaitan dengan media. Artinya kan kalo melihat itu dia gak boleh sebetulnya lolos. Dari administrasi aja tidak lolos tapi faktanya dia sampai ke fit and proper tes, masuk tujuh besar. Nah, kita minta dievaluasi aja, karena bagaimana pun ini ranah DPRD,” tegasnya.
Disinggung terkait munculnya isu adanya dugaan tim seleksi mengubah prasyarat, pihaknya mengatakan hal itu dimungkinkan dengan tujuan menyederhanakan syarat. Namun diketahui belum ada perubahan syarat itu dari pusat.
“Ya kalo timsel mengubah jauh sebelum pelaksanaan ya itu bisa saja, itu menjadi kewenangan pembuat aturan, mungkin dia ingin menyederhanakan aturan, tapi aturan itu kan belum dirubah. Kalau mau diganti namanya, toh esensinya sama saja, media itu kan berfungsi menyiarkan, mau cetak atau elektronik, ya dalam arti semua produk media disiarkan, dipublikasikan, artinya kita gak bisa bermain eufimisme penyiaran itu beda dengan media, ya esensinya sama, membuat produk untuk disiarkan, disebarkan,” paparnya.
Ketika ditanyakan ada kemungkinan memanggil panitia tim seleksi dia pastikan belum. “Enggak, kita tidak pada posisi itu, ya memang kita kan belum mendapatkan laporan secara resmi, hanya pesan whatsapp dari orang yang menyatakan ada pemilik media yang lolos. Ya kemarin memang kita mendapatkan laporan tapi tidak terkait itu. Ini artinya dua hal yang berbeda ya dilaporin pernah tapi tidak terkait itu,” tambah Umar.
Untuk diketahui selain terdengar desas-desus diduga ada manipulasi perubahan syarat juga ditenggarai pemilihan KPID Bali ini sarat dengan dugaan muatan kolusi dan nepotisme.
Sebelumnya Made Wijaya, S.H, sebagai salah satu peserta calon mengatakan, berapa calon diloloskan dalam seleksi adimistrasi disebut-sebut masih berstatus sebagai kalangan birokrat yang menerima honor alias gaji dari pemerintah. Pihaknya menganggap pelolosan calon ini dirasa sangat janggal, penuh konspirasi dan melanggar Undang Undang KPI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Ini juga bertentangan dengan Peraturan KPI No. 1 Tahun 2014 terutama Pasal 11 ayat 4 tentang Kelembagaan KPI pada poin (G). Bahwa surat pernyataan tidak terkait partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif,” beber Made Wijaya di Renon Denpasar, Jumat (16/07/2021)
Belakangan diungkap Made Wijaya, ketentuan ini dikesampingkan oleh tim panitia seleksi (Tim Ses) KPID Bali. Ketika pihaknya bersurat, malah Tim Ses menanggapi sudah melakukan konsultasi melalui virtual dengan KPI Pusat. Bahkan tanggapan surat disampaikan dituding bersayap lantaran dalam pelolosan acuannya tim ses adalah pendapat dari Ketua KPI Pusat bukan berdasar undang-undang.
“Surat ditanggapi, dalam pertemuan tersebut KPI Pusat menyatakan yang bersangkutan lolos seleksi adimistrasi dengan pertimbangan bahwa persyaratan adimistrasi tidak boleh menghambat Warga Negara Indonesia untuk mengembangkan diri. Ini kan penjelasan yang dijadikan tolak ukur dalam penentuan pelolosan calon dan bersayap. Pendapat seorang kan bukan undang-undang,” singgungnya.
Sisi lain pihaknya tidak mau menyebutkan siapa saja dimaksud sudah diloloskan tim panitia seleksi pemilihan KPID Bali yang masih berstatus pejabat pemerintah. Berharap ke depan, mekanisme pemilihan calon lebih terbuka sesuai dengan amanat Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Saya akan berkirim surat lagi ke Gubernur Bali dan juga Ombudsman. Terkait adanya aturan yang tumpang tindih dalam seleksi sebagai calon anggota KPID Bali pada saat pendaftaran adimistrasi,” tegas Made Wijaya.
Kekisruhan ini tak pelak mendapat tanggapan dari sang ketua panitia seleksinya I Gede Indra Dewa Putra saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (17/7).
Dalam perbincangan singkat ia menegaskan proses pelaksanaan seleksi calon sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Bahkan untuk menunjukkan transparansi, panitia seleksi juga melibatkan akademisi, unsur jurnalis dan Ketua PWI Bali.
“Unsur teman wartawan hingga Ketua PWI Bali, juga terlibat di dalam proses seleksi. Saya sudah berkordinasi dengan pihak KPI Pusat (Yuliandre Darwis, red) dan menurutnya sudah sesuai aturan,” ujar Gede Indra yang juga Asisten I Setda Provinsi Bali ini.
Ketika ditanya terkait adanya salah satu peserta lolos seleksi administrasi padahal saat pendaftaran tanggal 1 April-30 April 2021 masih berstatus pejabat pemerintah, menurutnya tak dipermasalahkan pula oleh pihak KPI Pusat.
“Itu tak masalah karena pejabat tersebut hanya berselang 1 hari menjelang masa pensiun. Ada rekaman suaranya pihak KPI Pusat saat webinar. Silakan hubungi Kominfos (Dinas Komunikasi Infomatika dan Statistik Provinsi Bali, red),” imbuhnya lagi.
Mengenai komentar Wijaya bahwa pernyataan Komisioner Yuliandre merupakan opini pribadi tak berdasar undang-undang, Gede Indra sontak menampiknya. “Pihak KPI kan beropini atas dasar undang-undang (UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, red), dan Peraturan KPI,” cetusnya.
Lebih lanjut dengan alasan akan segera mengikuti acara rapat, Gede Indra meminta media untuk memastikan hal ini ke Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali.
“Selanjutnya konfirmasi saja ke Pak Kadis Kominfos nggih,” pintanya sembari menutup pembicaraan.