Sidoarjo Masih Level 3, Ini Penjelasan Gus Muhdlor

- Tim

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO-KEMPALAN : Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menjelaskan penyebab kategori Kabupaten Sidoarjo di Instruksi Mendagri masih di level 3 meskipun asesmen Kementerian Kesehatan menyatakan sudah level 2.

“Dalam aturan Inmendagri mengatakan Surabaya Raya khussus Sidoarjo level 2, tapi aturan mainnya masih level 3. Sidoarjo dan Surabaya turun, tapi Gresik masih zona oranye,” kata Gus Muhdlor pada Selasa (7/9/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat kondisi ini, kata Gus Muhdlor , pihaknya dan Pemerintah kota Surabaya akan bersama-sama membantu Kabupaten Gresik agar segera turun ke zona kuning.

“Kami akan bersama sama membantu. Kemarin saya sudah bertemu dengan Bupati Gresik dan Walikota Surabaya untuk kolaborasi. Sama-sama kami gerakkan ekonomi,” ujarnya.

Gus Muhdlor juga meminta masyarakat yang bekerja di Sidoarjo, Surabaya dan Gresik tetap disiplin protokol kesehatan.

Sebelumnya, asesmen situasi Covid-19 yang dirilis Kementerian Kesehatan per tanggal 3 September 2021 menunjukkan wilayah aglomerasi Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) turun level penanganan pandemi Covid-19 dari level 3 menjadi level 2.

Penurunan level ini berdasarkan pada enam indikator yaitu kasus konfirmasi pasien Covid-19, tingkat keterisian tempat tidur (BOR), angka kematian, kapasitas testing, tracing dan treatment.

Pengendalian pandemi ini, kata Gus Muhdlor dapat menjadi pintu pembuka pemulihan ekonomi.

Selang beberapa hari kemudian, Senin (6/9/2021), pemerintah mengumumkan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berjenjang di wilayah Pulau Jawa dan Bali sampai sepekan ke depan, terhitung mulai 7 sampai 13 September 2021.
Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 disebutkan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik yang menjadi kesatuan aglomerasi masih berlaku aturan PPKM Level 3. (Ambari Taufiq )

Berita Terkait

Ke Malaysia, Bambang Haryo Temukan Fakta Harga BBM
Video: Ngritik Dilarang, Korupsi Jor-joran
Terkait Laga Chelsea vs City, Tuchel: Ini Bukan Saya vs Pep
Kena Dua Kali Penalti, Verstappen Start dari Grid Paling Belakang
Call of Duty Mobile Hadirkan Peta Battle Royale Baru di Ulang Tahun ke-2
Xiaomi Rilis Laptop Gaming Redmi G dan Xiaomi Pad 5, Ini Spesifikasinya
Ini Dia, Fitur Baru YouTube yang Mudahkan Pengguna Komputer
Lirik ‘It’s Only Me’ karya Kaleb J Viral di TikTok!

Berita Terkait

Jumat, 5 Agustus 2022 - 23:54 WIB

Ke Malaysia, Bambang Haryo Temukan Fakta Harga BBM

Sabtu, 25 September 2021 - 05:51 WIB

Video: Ngritik Dilarang, Korupsi Jor-joran

Sabtu, 25 September 2021 - 05:51 WIB

Terkait Laga Chelsea vs City, Tuchel: Ini Bukan Saya vs Pep

Sabtu, 25 September 2021 - 05:51 WIB

Kena Dua Kali Penalti, Verstappen Start dari Grid Paling Belakang

Sabtu, 25 September 2021 - 05:51 WIB

Call of Duty Mobile Hadirkan Peta Battle Royale Baru di Ulang Tahun ke-2

Sabtu, 25 September 2021 - 05:51 WIB

Xiaomi Rilis Laptop Gaming Redmi G dan Xiaomi Pad 5, Ini Spesifikasinya

Sabtu, 25 September 2021 - 05:51 WIB

Ini Dia, Fitur Baru YouTube yang Mudahkan Pengguna Komputer

Sabtu, 25 September 2021 - 05:51 WIB

Lirik ‘It’s Only Me’ karya Kaleb J Viral di TikTok!

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff

Jumat, 19 Apr 2024 - 11:58 WIB

Regional

BUPATI NISEL HILARIUS DUHA BUKA GEBYAR PAUD TAHUN 2024

Kamis, 18 Apr 2024 - 22:26 WIB