Zaenal Thayeb (Net)
Badung – Kasus pidana menyeret pengusaha kaya asal Makassar Zaenal Thayeb dalam dugaan memalsukan akta otentik sempat minta melakukan pengukuran ulang terhadap lokasi tanah dijual yang belakangan disinyalir merugikan Haedar Giacomo Boy Syam sebagai pelapor atau korban
Permintaan ini juga dibenarkan Mila Thayeb selaku kuasa hukum dari Zainal, ketika disinggung apakah permintaan itu sudah dilakukan dalam perjalanan kasusnya berproses, dikatakan belum. “Belum. Tapi mohon maaf saya lagi ada tamu, jadi belum bisa bicara banyak,” kata Mila singkat melalui pesan chat Whatapp, Selasa (07/09/2021)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zaenal meski sebelumnya punya rencana melakukan pengukuran ulang namun nasib berkata lain, belum kesampaian. “Saya mau menyampaikan bahwa selama saya di Bali tidak pernah menipu orang, bisa ditanya itu selama 51 tahun saya di Bali. Supaya lebih jelas (perkaranya), ayo kita ukur ulang saja dengan biaya saya yang tanggung,” pinta Zaenal dikutif ketika beri keterangan kepada wartawan bulan April lalu.
Sayang kini Zaenal tidak lama lagi bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung saat dikonfirmasi wartawan membenarkan telah dilakukan proses pelimpahan tahap II terhadap tersangka. Dan berita acara pemeriksaan yang dilakukan secara daring (dalam jaringan) alias online.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga tadi pagi dilakukan proses pelimpahan tahap II terhadap tersangka,” ujar Maha Agung kepada wartawan.
Sementara untuk jaksa yang menangani perkara ini, Maha Agung menyebut ada lima orang yang semuanya dibawah komando Kasi Pidana Khusus, Dewa Lanang Raharja.
“Tersangka kami tahan dan kami titipkan di Rutan Polres Badung selama 20 hari ke depan,” imbuh pria yang juga pernah menjabat Kajari Sorong ini. Sementara ditanya kapan kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan, Maha Agung menjawab direncanakan besok, Rabu (8/9/2021). “Nanti saya informasikan lagi soal pelimpahan ke Pengadilan, tapi rencananya besok,” tandasnya.
Atas kasus ini, Zaenal terancam dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya untuk diketahui, dikabarkan Zaenal jadi tersangka atas dugaan kasus jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Termasuk salah satu aset yang diperjualbelikan adalah berupa tanah seluas 13.700 meter persegi. Ternyata belakangan tanah itu diketahui hanya seluas 8.892 meter persegi.
Penetapan tersangka terhadap Zaenal setelah dua bulan sebelumnya Polres Badung menetapkan Yuri Pranatomo (sudah divonis bebas) rekan bisnisnya sebagai tersangka dan ditahan. Yuri ditetapkan sebagai tersangka karena membuat draf akta perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017 terhadap aset dimaksud.