Terpidana Ciaran Francis Caulfield didampingi penerjemah saat di persidangan PN Denpasar. (Foto: ist)
Denpasar – Kasus penganiayaan karyawan Villa Kubu Ni Made Widyaastuti dengan terdakwa Ciaran Francis Caulfield, WNA asal Irlandia nampaknya terus bergulir. Meski sebelumnya kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak dan terdakwa kembali pada vonis ringan dengan hukuman 10 bulan percobaan tidak membuat surut penasihat hukum (PH) dari korban mencari keadilan.
I Gusti Ngurah Artana selaku penasihat hukum Widyaastuti mengatakan, setelah putusan kasasi tersebut turun mengaku akan mendatangi Kantor Imigrasi. Pasalnya menurut pihaknya, setiap orang asing yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana maka yang bersangkutan menurutnya harus dideportasi.
“Kalau sudah turun amanat putusannya di PN (Pengadilan Negeri) dan Jaksa sudah dapat, saya akan ke Imigrasi terkait putusan itu. Dari sisi keimigrasian setiap orang asing yang melakukan tindak pidana di negara Republik Indonesia, selesai menjalani vonis harus dideportasi dan diawasi. Walaupun hanya hukuman percobaan. Kan amanat putusannya perbuatannya secara sah dan meyakinkan terbukti,” tegas pengacara Gusti Ngurah Artana kepada wartawan, Rabu (8/09/2021)
Pengacara Gusti Ngurah Artana merasa, hukuman yang didapat terdakwa tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Sebagai perbandingan, ia menyebutkan kasus pengrusakan pintu gerbang seorang warga di Kuta Utara, Badung dilakukan WNA asal Amerika dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.
“Penegakan hukumnya berjalan baik tapi rasa keadilannya tidak terpenuhi karena manusia yang dianiaya seperti itu kok pelaku hanya mendapat ganjaran hukum percobaan. Sebagai pembanding putusan yang pengrusakan pintu karena anjing menggonggong itu, kan masuk 3 bulan dari tuntutan jaksa 5 bulan, divonis 3 bulan kan masuk itu,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Kantor Imigrasi Denpasar melalui Kasi Informasi dan Komunikasi Rahmat Gunawan mengatakan pendeportasian menjadi ranah bidang Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim). Namun saat ini menurutnya, pihak Imigrasi belum dapat mengambil tindakan karena masalah ini masih dalam ranah penanganan pengadilan.
“Itu di bidang penindakan nanti. Bidang Wasdakim Keimigrasian. Cuma itu belum bisa diambil keterangan dan diputuskan (deportasi), karena masih berproses di pengadilan, belum sampai ke Imigrasi, kasusnya masih di Pengadilan,” jelas Rahmat Gunawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim tingkat banding yang diketuai oleh Wayan Sedana, S.H.,M.H dalam amar putusannya sebagaimana termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan menguatkan putusan PN Denpasar.
“Menerima banding penuntut umum, Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 15 Oktober 2020 Nomor : 577/Pid.B/2020/PN.Dps tersebut,” demikian amar putusan hakim PT Denpasar.
Sebelum kasusnya sampai ke tingkat banding, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Putu Gede Novyartha memutuskan bahwa terdakwa Ciaran Francis Caulfield terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ni Made Widiastuti,” sebut hakim dalam amar putusannya. Atas hal itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Karena vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djaya Indrati Rindhayani yang sebelumnya menuntut agar terdakwa divonis hukuman 10 bulan penjara, jaksa pun akhirnya melakukan upaya hukum banding. Tak puas ditinggal banding, jaksa akhirnya mengajukan upaya hukum kasasinya.
Tindak pidana yang dilakukan WNA Irlandia itu sendiri dilakukan Desember 2019 lalu di Villa Kubu Seminyak. Kejadian itu bermula dari pengakuan Ni Made Widyastuti yang bekerja sebagai General Cashier di PT VVIP Bali Villas, Villa Kubu Seminyak pada 23 Desember 2019 kepada terdakwa selaku pemilik dan pimpinan perusahaan.
Dimana Ni Made Widyastuti mengaku telah mengambil dan menggunakan uang perusahaan tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp 350 juta. Mendengar pengakuan itu, terdakwa langsung naik pitam. Dia kemudian mengeluarkan kata-kata kasar. Dari sana, terdakwa diduga melakukan penganiayaan sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 26, 27,dan 28 Desember 2019.
Tinggalkan Balasan