Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Bank BUMN. (Foto: ist)

Badung – Tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh salah satu BUMN yang bergerak pada sektor perbankan dan keuangan di Kantor Cabang Kuta, tim penuntut umum Kejari Badung telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa IBGS, pada Rabu, 08 September 2021.

“Terdakwa dituntut dengan pokok pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 250.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” ujar Kajari Badung, Ketut Maha Agung SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 890.562.856,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan,” ucapnya.

Adapun hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan penuntut umum, ialah selama proses penyidikan dan hingga persidangan berlangsung, terdakwa sudah dihimbau untuk bisa mengembalikan kerugian Negara yang telah dinikmati oleh terdakwa namun terdakwa belum bisa melakukan pengembalian.

Lebih lanjut disampaikan, penuntut umum juga menuntut uang sebesar Rp. 237.420.200 yang sebelumnya disita dari Koperasi Artha Buana Kencana untuk dikembalikan kepada BRI Kanca Kuta. Adanya penyitaan uang dari Koperasi Artha Buana merupakan bentuk penelusuran yang dilakukan oleh penyidik sebelumnya, terhadap beberapa BPKB mobil yang pernah diambil terdakwa dan telah digadaikan oleh pihak ketiga di Koperasi Artha Buana.