Photo by Net

Denpasar – Franceaco D’Alesio (35) pria kelahiran Roma, Italia namun sudah terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka sidang lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis kokain seberat 53,42 gram sebelumnya dibeli seharga Rp 20 juta.

Terdakwa saat ditanggkap tinggal di Jalan Umalas Tunon No. 6 ini dijerat dengan tiga pasal berlapis dari UU Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal ini disampaikan dalam sidang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar belum lama ini

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhodi mengungkap, terdakwa ditangkap tim Resnarkoba Polares Badung di sebuah vila Jalan Umalas Tenon, Badung, pada Kamis 13 Mei 2021.

Sebelum melakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu mendapat laporan masyarakat yang menyebut bahwa ada warga asing menyalahgunakan narkotika.

Atas laporan itu polisi langsung melakukan pengintaian hingga penangkapan terhadap terdakwa. Saat ditangkap, polisi langsung meminta izin untuk melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan petugas kepolisian menemukan satu buah bungkus plastik di dalamnya berisikan serbuk putih diduga kokain sebarat 53,42 gram.

“Selain itu polisi juga menemukan satu buah plastik putih yang didalamnya berisikan serbuk putih yang diduga obat Benzocain dan juga satu buah pipa kaca,” ujar jaksa dari Kejari Badung itu dalam surat dakwaannya dibacakan di muka sidang.

Terdakwa mengaku membeli kokain dari orang bernama Micky sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. Bahkan dia mengaku sudah lima kali membeli Kokain dari orang bernama Micky ini. “Terdakwa menghubungi Micky dan memesan kokain seharga Rp 20 juta,” sebut jaksa.

Setelah mendapat kokain dari Micky, terdakwa lalu mencampur kokin dengan obat Benzocaine dengan maksud mengurangi efek keras pada narkotika jenis kokain.