Bukittinggi, – Kepala SMKN 2 Bukittinggi Meri Desna mengakui bahwa pendapatan Edotel yang dikelola oleh sekolah tidak disetorkan ke Kas Daerah karena belum ada keputusan pendirian BLUD.
“Memang tidak ada penyetoran pendapatan Edotel SMKN 2 Bukittinggi ke pemerintah kota maupun pemerintah provinsi, menunggu adanya keputusan pendirian badan layanan umum daerah (BLUD) yang sedang berproses di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan asistensi dari BPKP RI Sumatera Barat,” kata Meri Desna kepada deliknews.com.
Baca juga : Pendapatan Edotel SMKN 2 Bukittinggi Rawan Penyimpangan
Fopbindo Hubungi Ketua KPK dan Kapolri Minta Polresta Padang Segera Tuntaskan Kasus Surat Sumbangan
Menurut kepala sekolah ini, semua Edotel di Indonesia yang merupakan jaringan hotel training dikmenjur – JHTD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tidak ada yang menyetorkan pendapatnya ke negera dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak, karena ini adalah proses pembelajaran yang dikenal dengan nama teaching factory – pabrik pembelajaran di SMK.
Dikatakan Meri Desna, Edotel mengalami penurunan pendapatan disebabkan karena fluktuatif tingkat hunian hotel setiap tahun berjalan, ini suatu hal yang biasa dalam mengelola jasa akomodasi bidang pariwisata, tidak ada yang stabil dalam mengelola jasa sektor pariwisata, semua sektor berpengaruh signifikan terhadap tingkat hunian hotel yang pasti tahun 2020 adalah masa awal pandemi Covid-19.
Menurut Meri, pengelolaan dana sendiri didasarkan akan kebutuhan mendesak untuk tetap bisa melaksanakan kegiatan praktek pembelajaran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar mengajar, kompetensi keahlian perhotelan, karena setiap kerusakan, kekurangan dan apa saja yang berdampak terhadap kenyamanan dalam pemberian layanan akomodasi kepada tamu tentunya harus segera di carikan solusinya, semua pembelanjaan yang dilakukan telah melalui prosedur penggunaan keuangan dan pelaporan penggunaan keuangan.
Sebelumnya diberitakan, Pembangunan Edotel SMKN 2 Bukittinggi berasal dari APBD Pemko Bukittinggi dan pemerintah pusat. Selama tahun 2011 sampai dengan 2016, pendapatan dari Edotel selalu disetor ke Kas Daerah Pemko Bukittinggi.
Seiring dengan berpindahnya kewenangan bidang pendidikan SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2017, pengelolaan SMKN 2 Bukittinggi termasuk Edotel SMKN 2 Bukittinggi pun berpindah yang semula berada di bawah Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, berpindah ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2020, tidak terdapat anggaran dan realisasi pendapatan retribusi yang berasal dari Edotel SMKN 2 Bukittinggi.
Sementara pada tahun 2020 SMKN 2 Bukittinggi memperoleh pendapatan dari pengelolaan Edotel sebesar Rp40 juta lebih, dan penggunaan langsung dana dari hasil pengelolaan sebesar Rp78 juta lebih, serta terdapat saldo Kas Edotel per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp237 juta lebih.
Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya penyimpangan atas hasil pemanfaatan barang milik daerah Edotel SMKN 2 Bukittinggi yang tidak disetorkan ke Kas Daerah.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan