Washington D.C-Kempalan: Tiga hacker bayaran yang bekerja untuk perusahaan Arab Saudi untuk kepentingan pribadi mencari keuntungan telah dihukum oleh Departemen Hukum AS sebesar 1.68 juta USD atau sekitar 24 miliar Rupiah.
Para pelaku yang terdiri dari 2 warga AS, satu mantan warga AS menyediakan perangkat komputer yang bisa untuk membajak target tanpa harus beraksi. Pelaku tersebut bernama Marc Baier (49), Ryan Adams (34), dan Daniel Gericke (40). Mereka bertiga pernah bekerja sebelumnya sebagai bagian dari Intelijen AS di Militer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hacker bayaran dan siapapun yang membantu dalam kegiatan tersebut melanggar hukum AS dan akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan tindakan kriminalnya” ucap Asisten Hakim Agung, Mark Lesko.
Departemen Hukum AS sebelumnya telah memperingatkan ketiga orang tersebut bahwa mereka bekerja di bawah layanan pemerintah dan diberikan hak serta lisensi khusus sehingga akan dikenakan pelanggaran jika terbukti melanggar. FBI juga berjanji akan mendalami permasalahan ini lebih lanjut mengenai jaringan dan layanan pembajakan tersebut.
“FBI akan sepenuhnya melakukan investigasi secara individu kepada perusahaan atau perseorangan yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut” ucap Bryan Vorndran yang merupakan Asisten Direktur FBI di divisi Keamanan Siber.
Agensi berita Reuters mengatakan bahwa ketiga orang tersebut terlibat dalam operasi yang bernama Project Raven untuk membantu Arab Saudi untuk mendapatkan intel dari seluruh dunia.
Sejauh ini, kedutaan Arab Saudi di AS belum memberikan komentar dan pernyataannya terkait permasalahan ini.
(Aljazeera/Reuters, Muhamad Nurilham)