Ilustrasi Photo by Net

Denpasar – Terhitung sudah dua bulan, DKP mantan sekretaris daerah (Sekda) Buleleng ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menjadi tersangka korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan untuk sampai saat ini, perkembangan kasusnya masih pada pemenuhan alat bukti.

“Penahanan itu seperti yang sudah berulang kali disampaikan merupakan salah satu kewenangan penyidik yang pelaksanaannya diatur oleh Hukum Acara Pidana. Dimana ada alasan subyektif maupun obyektif untuk menahan. Adapun saat ini penyidikan dititik beratkan pada pemenuhan alat bukti. Memenuhi unsur pasal yang disangkakan,”

“Sudah ada 25 orang lebih saksi dan penyidik akan segera meminta pendapat ahli sebagai alat bukti keterangan ahli,” jelas Luga Harlianto selaku Kasi Penerangan Hukum atau Humas Kejati Bali, seperti keterangan sebelum-sebelumnya saat dihubungi wartawan, Kamis ( 23/09/2021)

Disinggung terkait jumlah gratifikasi diberitakan sebelumnya diterima DKP mencapai Rp 16 miliar dananya dari mana saja? Luga menjelaskan, untuk masuk materi penyidikan belum bisa disampaikan. “Udah masuk materi penyidikan jadi tidak bisa kami sampaikan. Nanti kalau sudah sidang yang terbuka untuk umum akan terurai,” jawabnya.

Begitu pula ketika didesak kabar berkembang terkait kasus ini, apa ada hubungan kontrak kerjasama PT. BPS dengan PT. BDR dalam pengadaan material khusus timbunan proyek perpanjangan daratan pembangunan Bandara Internasional Bali Utara.

Luga menyampaikan dan memberi saran, bahwa itu materi penyidikan dilindungi undang-undang belum bisa diekspos.

“Itu materi penyidikan, undang-undang melindungi informasi itu yang menyangkut materi. Kebayang gak kalau materi itu diekspos? Nah, coba baca undang-undang keterbukaan informasi publik,” sebut Luga memberi saran.

Untuk diketahui sebelumnya Kejati Bali menetapkan mantan Sekda Buleleng DKP sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kejati Bali Hutama Wisnu mengatakan, DKP diduga telah menerima sejumlah gratifikasi, salah satunya dalam proyek pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018.

“DKP sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng diduga telah menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan salah satunya pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018,” kata Hutama dalam keterangan tertulis pada Jumat, 23 Juli 2021 lalu.

Menurut Hutama, gratifikasi tersebut diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu mempercepat pengurusan izin pembangunan Bandara Bali Utara.

Penyerahan gratifikasi terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019.

Selain kasus pembangunan Bandara Bali Utara, DKP juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan Tanah Desa Yeh Sanih Kabupeten Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015/2019.

DKP juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari perusahaan.

“Jumlah gratifikasi (yang diterima DKP) sekitar Rp 16 miliar. Perkembangan penanganan telah dikembangkan ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tuturnya