Pasaman, – Penyelidikan kasus Edotel SMKN 2 Bukittinggi yang pengelolaannya diduga tanpa dasar hukum terus berlanjut, Tipikor Satreskrim Polresta Bukittinggi jadwalkan pemanggilan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat pada Senin tanggal 4 Oktober 2021 besok.
Jadwal pemanggilan ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Katinusa ketika di konfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.
“Kita jadwalkan hari Senin,” kata AKP Allan Budi Kusumah Katinusa kepada deliknews.com, Kamis (30/9/21).
Sebelumnya pada Selasa tanggal 7 September 2021 kemarin, Tipikor Satreskrim Polresta Bukittinggi telah memanggil Kepala SMKN 2 Bukittinggi Meri Desna untuk dimintai keterangan sabagai saksi.
Baca juga : Tipikor Polresta Panggil Kepala SMKN 2 Bukittinggi Sebagai Saksi
Kasus Edotel Berlanjut, Polresta Bukittinggi Akan Panggil Kabid SMK Disdik Sumbar
Dikatakan AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, setelah pemanggilan kepala sekolah, giliran pejabat atau pihak – pihak terkait di Disdik Provinsi Sumbar yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Iya, kita akan undang pihak – pihak terkait lainnya,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, terkait persoalan pengelolaan Edotel SMKN 2 Bukittinggi diduga tanpa dasar hukum sehingga pendapatan Edotel ini tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemprov Sumbar.
Baca juga : SMKN 2 Bukittinggi Kelola Anggaran Edotel Diduga Tanpa Dasar Hukum
Kepala SMKN 2 Bukittingi Diduga Langgar Peraturan Mendagri
Pengelolaan Edotel hanya ditetapkan oleh kepala sekolah, karena SMKN 2 Bukittinggi ini belum ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pada waktu SMK masih kewenangan pemerintah kabupaten/kota, pendapatan Edotel SMKN 2 Bukittinggi dari tahun 2011 sampai 2016 selalu disetor ke Kas Daerah Pemko Bukittinggi.
Setelah berpindahnya kewenangan bidang pendidikan SMK ke Pemprov Sumbar, maka sejak itu pendapatan Edotel SMKN 2 Bukittinggi tidak lagi disetorkan ke Kas Daerah, melainkan dikelola oleh pihak sekolah.
Kepala SMKN 2 Bukittinggi Meri Desna mengakui bahwa pendapatan Edotel yang dikelola oleh sekolah tidak disetorkan ke Kas Daerah karena belum ada keputusan pendirian BLUD.
Sementara Kabid SMK Disdik Sumbar Raymon mengatakan bahwa saat sekarang Edotel satu – satunya yang masih eksis dan masih melaksanakan kegiatan praktek kerja standar industri, dan ini adalah idealnya sekolah kejuruan, pihaknya selalu mendorong tumbuh dan berkembang proses pembelajaran real industri di SMK.
Namun Raymon belum menjawab konfirmasi apa dasar hukum pengelolaan Edotel SMKN 2 Bukittinggi sejak perpindahan kewenangan ke Disdik Pemprov Sumbar pada Januari 2017 lalu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 24 Ayat (1) menyatakan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada Pasal 130 ayat (1) menyatakan bahwa hasil sewa barang milik daerah merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah.
Untuk diketahui, tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan telah diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara tegas menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan