Tipikor Polresta Bukittinggi Jadwalkan Pemanggilan Pejabat Disdik Sumbar Senin Besok

- Editorial Staff

Kamis, 30 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, – Penyelidikan kasus Edotel SMKN 2 Bukittinggi yang pengelolaannya diduga tanpa dasar hukum terus berlanjut, Tipikor Satreskrim Polresta Bukittinggi jadwalkan pemanggilan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat pada Senin tanggal 4 Oktober 2021 besok.

Jadwal pemanggilan ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Katinusa ketika di konfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kita jadwalkan hari Senin,” kata AKP Allan Budi Kusumah Katinusa kepada deliknews.com, Kamis (30/9/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya pada Selasa tanggal 7 September 2021 kemarin, Tipikor Satreskrim Polresta Bukittinggi telah memanggil Kepala SMKN 2 Bukittinggi Meri Desna untuk dimintai keterangan sabagai saksi.

Baca juga : Tipikor Polresta Panggil Kepala SMKN 2 Bukittinggi Sebagai Saksi

Kasus Edotel Berlanjut, Polresta Bukittinggi Akan Panggil Kabid SMK Disdik Sumbar

Dikatakan AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, setelah pemanggilan kepala sekolah, giliran pejabat atau pihak – pihak terkait di Disdik Provinsi Sumbar yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Iya, kita akan undang pihak – pihak terkait lainnya,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, terkait persoalan pengelolaan Edotel SMKN 2 Bukittinggi diduga tanpa dasar hukum sehingga pendapatan Edotel ini tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemprov Sumbar.

Baca juga : SMKN 2 Bukittinggi Kelola Anggaran Edotel Diduga Tanpa Dasar Hukum

Kepala SMKN 2 Bukittingi Diduga Langgar Peraturan Mendagri

Pengelolaan Edotel hanya ditetapkan oleh kepala sekolah, karena SMKN 2 Bukittinggi ini belum ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pada waktu SMK masih kewenangan pemerintah kabupaten/kota, pendapatan Edotel SMKN 2 Bukittinggi dari tahun 2011 sampai 2016 selalu disetor ke Kas Daerah Pemko Bukittinggi.

Setelah berpindahnya kewenangan bidang pendidikan SMK ke Pemprov Sumbar, maka sejak itu pendapatan Edotel SMKN 2 Bukittinggi tidak lagi disetorkan ke Kas Daerah, melainkan dikelola oleh pihak sekolah.

Kepala SMKN 2 Bukittinggi Meri Desna mengakui bahwa pendapatan Edotel yang dikelola oleh sekolah tidak disetorkan ke Kas Daerah karena belum ada keputusan pendirian BLUD.

Sementara Kabid SMK Disdik Sumbar Raymon mengatakan bahwa saat sekarang Edotel satu – satunya yang masih eksis dan masih melaksanakan kegiatan praktek kerja standar industri, dan ini adalah idealnya sekolah kejuruan, pihaknya selalu mendorong tumbuh dan berkembang proses pembelajaran real industri di SMK.

Namun Raymon belum menjawab konfirmasi apa dasar hukum pengelolaan Edotel SMKN 2 Bukittinggi sejak perpindahan kewenangan ke Disdik Pemprov Sumbar pada Januari 2017 lalu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada  Pasal 24 Ayat (1) menyatakan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada Pasal 130 ayat (1) menyatakan bahwa hasil sewa barang milik daerah merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah.

Untuk diketahui, tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan telah diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara tegas menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.

(Darlin)

Berita Terkait

Terkait Pemeriksaan dan Pemberhentian Sekda Pasaman, Pengamat Hukum: Pelanggaran Etik Bila Bupati Tak Patuhi Arahan Gubernur
Disdik Pasaman Buka Suara Terkait Kejanggalan Dana BOS SMPN 1 Mapattunggu Hingga Disebut Tak Ada SPJ
SMPN 1 Mapattunggul Tutupi Informasi Dana BOS hingga Disebut Tak Ada SPJ, Kabid SMP: Harus Dikelola Secara Terbuka
SMPN 1 Mapattunggul Tidak Miliki Arsip SPJ Dana BOS 2019-2021, Kabid SMP: Seharusnya Ada di Sekolah
Bencana Longsor Rontokkan Pembangunan Jalan di Mapattunggul Pasaman
Kewenangan Dipertanyakan, Inspektorat Periksa Sekda Non Aktif Pasca Bupati Pasaman Diperiksa Ombudsman
BPK Temukan Masalah Serius Enam Paket Proyek IPAL Dinkes Pasaman
Kejari Pasaman Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara dari Mantan Wali Nagari Sundata

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:08 WIB

Terkait Pemeriksaan dan Pemberhentian Sekda Pasaman, Pengamat Hukum: Pelanggaran Etik Bila Bupati Tak Patuhi Arahan Gubernur

Kamis, 29 Februari 2024 - 12:03 WIB

Disdik Pasaman Buka Suara Terkait Kejanggalan Dana BOS SMPN 1 Mapattunggu Hingga Disebut Tak Ada SPJ

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:14 WIB

SMPN 1 Mapattunggul Tutupi Informasi Dana BOS hingga Disebut Tak Ada SPJ, Kabid SMP: Harus Dikelola Secara Terbuka

Sabtu, 24 Februari 2024 - 11:26 WIB

SMPN 1 Mapattunggul Tidak Miliki Arsip SPJ Dana BOS 2019-2021, Kabid SMP: Seharusnya Ada di Sekolah

Senin, 5 Februari 2024 - 10:28 WIB

Bencana Longsor Rontokkan Pembangunan Jalan di Mapattunggul Pasaman

Kamis, 1 Februari 2024 - 13:46 WIB

Kewenangan Dipertanyakan, Inspektorat Periksa Sekda Non Aktif Pasca Bupati Pasaman Diperiksa Ombudsman

Rabu, 31 Januari 2024 - 13:38 WIB

BPK Temukan Masalah Serius Enam Paket Proyek IPAL Dinkes Pasaman

Sabtu, 27 Januari 2024 - 18:55 WIB

Kejari Pasaman Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara dari Mantan Wali Nagari Sundata

Berita Terbaru

Bambang Haryo Soekartono, Pengamat Kebijakan Publik.

Ekonomi & Bisnis

Bambang Haryo Minta Pembatasan Angkutan Logistik Saat Mudik Dikaji Ulang

Kamis, 28 Mar 2024 - 10:42 WIB

Regional

Pemerintah dan Masyarakat Komitmen Berantas Lawan KST Papua

Rabu, 27 Mar 2024 - 23:59 WIB