Diduga Palsukan Sertifikat, Ketut Tamtam Terancam 7 Tahun Penjara

- Tim

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandi Kurnia Rahman. (Foto: ist)

Klungkung – Sidang terbuka perkara kasus dugaan tindak pidana pemalsuan atau penggelapan dengan menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta autentik dilakukan mantan Kepala Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung, yakni terdakwa I Ketut Tamtam mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Selasa, (12/10/2021)

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata SH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Mahendra SH, berlangsung secara daring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa I Ketut Tamtam didakwa dengan pasal 266 ayat (1) KUHP Sub. Pasal 378 KUHP sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling tinggi 7 (tujuh) tahun,” ungkap Erfandi Kurnia Rahman selaku Kasi Intel Kejari Klungkung saat dihubungi wartawan.

Sidang terdakwa I Ketut Tamtam secara daring di PN Klungkung.

Agenda sidang selanjutnya Erfandi mengatakan, adalah mendengarkan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa senin pekan depan. Sementara dalam sidang secara daring ini diikuti terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung.

Diketahui sebelumnya, sidang agenda pembacaan dakwaan sempat tertunda dua kali lantaran pihak terdakwa belum siap dengan penasihat hukumnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini berawal adanya laporan polisi dari Ni Made Murniati (korban) pada Maret 2021. Dalam laporannya Nomor: LP/135/III/2021/BALI/SPKT tanggal 16 Maret 2021, korban mengaku telah ditipu oleh tersangka dalam jual beli tanah seluas 5.5 Hektar.

Belakangan diketahui, tanah yang dijual bukan milik terdakwa. Hal tersebut diketahui setelah sebelumnya terdakwa Ketut Tamtam digugat dan dikalahkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sah atas objek tanah yang diperjualbelikan terdakwa kepada Ni Made Murniati.

Dalam rilis kasus yang disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan SIK, MH, bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali di halaman depan lobby kantor setempat, Selasa 14 September 2021, terdakwa ditetapkan tersangka setelah korban, saksi-saksi, dan terlapor diperiksa dan keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, ditemukan 2 alat bukti yang cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Berita Terkait

WABUP NISEL FIRMAN GIAWA BUKA MUSRENBANG RPJPD KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2025-2045
BUPATI NISEL HILARIUS DUHA BUKA GEBYAR PAUD TAHUN 2024
Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 7,7kg Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi
Sekolah KB Ancil Motaain Dapat Bantuan 100 Sak Smen
PASCA MENINGGAL PELAJAR SMKN SIDUAORI, KELUARGA PERCAYA SEPENUHNYA PADA PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN POLRES NISEL
UNIT TURJAWALI SAT SAMAPTA POLRES NISEL RUTIN PATROLI DIALOGIS
INI OKNUM Konflik IPK dan PKN di Pancurbatu

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 22:30 WIB

WABUP NISEL FIRMAN GIAWA BUKA MUSRENBANG RPJPD KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2025-2045

Kamis, 18 April 2024 - 22:26 WIB

BUPATI NISEL HILARIUS DUHA BUKA GEBYAR PAUD TAHUN 2024

Kamis, 18 April 2024 - 21:05 WIB

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 - 20:32 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 7,7kg Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 18 April 2024 - 09:43 WIB

PASCA MENINGGAL PELAJAR SMKN SIDUAORI, KELUARGA PERCAYA SEPENUHNYA PADA PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN POLRES NISEL

Rabu, 17 April 2024 - 19:28 WIB

UNIT TURJAWALI SAT SAMAPTA POLRES NISEL RUTIN PATROLI DIALOGIS

Minggu, 14 April 2024 - 21:29 WIB

INI OKNUM Konflik IPK dan PKN di Pancurbatu

Minggu, 14 April 2024 - 01:04 WIB

Di Hina Ibu RT, Istri Wartawan TV Nasional Lapor Polisi

Berita Terbaru

Regional

BUPATI NISEL HILARIUS DUHA BUKA GEBYAR PAUD TAHUN 2024

Kamis, 18 Apr 2024 - 22:26 WIB

Sumatera Selatan

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 7,7kg Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 18 Apr 2024 - 20:32 WIB