Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandi Kurnia Rahman. (Foto: ist)
Klungkung – Sidang terbuka perkara kasus dugaan tindak pidana pemalsuan atau penggelapan dengan menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta autentik dilakukan mantan Kepala Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung, yakni terdakwa I Ketut Tamtam mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Selasa, (12/10/2021)
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata SH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Mahendra SH, berlangsung secara daring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa I Ketut Tamtam didakwa dengan pasal 266 ayat (1) KUHP Sub. Pasal 378 KUHP sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling tinggi 7 (tujuh) tahun,” ungkap Erfandi Kurnia Rahman selaku Kasi Intel Kejari Klungkung saat dihubungi wartawan.
Agenda sidang selanjutnya Erfandi mengatakan, adalah mendengarkan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa senin pekan depan. Sementara dalam sidang secara daring ini diikuti terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung.
Diketahui sebelumnya, sidang agenda pembacaan dakwaan sempat tertunda dua kali lantaran pihak terdakwa belum siap dengan penasihat hukumnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini berawal adanya laporan polisi dari Ni Made Murniati (korban) pada Maret 2021. Dalam laporannya Nomor: LP/135/III/2021/BALI/SPKT tanggal 16 Maret 2021, korban mengaku telah ditipu oleh tersangka dalam jual beli tanah seluas 5.5 Hektar.
Belakangan diketahui, tanah yang dijual bukan milik terdakwa. Hal tersebut diketahui setelah sebelumnya terdakwa Ketut Tamtam digugat dan dikalahkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sah atas objek tanah yang diperjualbelikan terdakwa kepada Ni Made Murniati.
Dalam rilis kasus yang disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan SIK, MH, bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali di halaman depan lobby kantor setempat, Selasa 14 September 2021, terdakwa ditetapkan tersangka setelah korban, saksi-saksi, dan terlapor diperiksa dan keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, ditemukan 2 alat bukti yang cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.