Oleh : Deka Prawira
Penataan KPK secara sistematis diharap bisa memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia, karena jika lebih terorganisir maka kinerjanya akan lebih baik lagi. Pemberantasan korupsi makin digencarkan, agar koruptor tak lagi merugikan negara.
Korupsi, kolusi,dan nepotisme (KKN) adalah penyakit menahun yang sudah ada sejak era orde baru. Kebiasaan jahat ini diturunkan sejak era penjajahan karena VOC terbukti korupsi, lalu ditiru mentah-mentah oleh para amtenaar. Sayang sekali jika yang ditiru adalah hal yang jelek, dan sampai sekarang korupsi berusaha dihapus dari Indonesia, karena ia bisa menggerogoti negara dari dalam.
KPK adalah lembaga negara yang khusus dibuat untuk memberantas korupsi di negeri ini. Oleh karena itu, tiap pegawainya memiliki spirit untuk menangkap para koruptor, agar mereka tidak bisa mencuri uang negara secuil pun. Meski sekarang mereka telah diangkat menjadi pegawai negeri, tetapi tetap bertaji dan diperbolehkan untuk bertugas dengan ‘galak’ seperti biasa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada akhir tahun 2020 lalu, menyatakan bahwa penataan organisasi melalui peraturan komisi (Perkom) nomor 7 tahun 2020 bertujuan untuk mengakselerasi tugas pemberantasan korupsi. Penataan organisasi juga dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK, dari tahun 2020 hingga tahun 2024.
Alexander menambahkan, dalam penataan organisasi maka ada penambahan dan penghapusan jabatan, serta ada pula beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya. Pengembangan struktur ini dimaksudkan untuk menambah efektivitas dan efisiensi, dan sudah mendapatkan restu dari Kemenpan RB dan Kemenhukam.
Penataan organisasi jangan dilihat sebagai sesuatu yang negatif karena ada penghapusan jabatan. Justru dengan adanya penghapusan, maka organisasi akan lebih efektif. Jika ada jabatan yang dihilangkan maka pejabatnya akan dimutasi ke tempat lain, sehingga diharap ada penyegaran.
Ketika organisasi di dalam KPK sudah diperbaiki maka akan lebih sistematis dan otomatis bisa memaksimalkan pemberantasan korupsi. Saat ada jabatan yang ditambah maka makin banyak pula petugas KPK yang melakukan operasi tangkap tangan, sehingga makin banyak juga koruptor yang digelandang ke dalam bui. Mereka pantas mendapatkannya karena tega mencuri uang negara.
Sementara itu, Alexander juga menambahkan ada 3 langkah untuk memberantas korupsi. Pertama dengan upaya edukasi sebagai bentuk pencegahan. Edukasi bisa diberikan ke instansi-instansi pemerintah, sehingga mereka tidak akan tergoda untuk melakukan korupsi, walaupun hanya 10.000 rupiah, karena tahu itu berdosa dan merugikan negara. para pejabat daerah juga akan paham seberat apa hukuman bagi para koruptor.
Selanjutnya edukasi juga bisa diberikan ke kalangan pelajar, karena mereka adalah calon pemimpin masa depan. Dengan mendatangi SMP dan SMA, pegawai KPK menjelaskan apa saja tugas mereka dan menjelaskan apa saja bahaya dari korupsi di Indonesia. Sehingga para murid akan paham dan kelak tidak akan melakukannya, saat sudah bekerja nanti.
Strategi yang kedua adalah dengan memperbaiki sistem dengan pendekatan preventif. Sistem di lembaga negara, Dinas, atau kantor kelurahan sekalipun, perlu dirombak agar lebih sistematis dan semua serba komputerirasi. Sehingga meminimalisir adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum pegawai nakal, karena komputer tidak bisa dibohongi.
Sementara itu, strategi ketiga adalah dengan dengan melakukan penindakan, dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Bisa juga dengan operasi tangkap tangan, sehingga koruptor benar-benar kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Masyarakat mendukung penataan KPK agar lebih optimal. Dengan adanya penataan KPK ini maka pemberantasan korupsi diharapkan dapat berjalan maksimal.
Tinggalkan Balasan