Oleh : Aldia Putra

Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk menindak tegas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Masyarakat pun mengapresiasi ketegasan Presiden Jokowi yang telah mengakomodasi keresahan rakyat selama ini atas kehadiran Pinjol ilegal.

Saat pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang kesulitan finansial, karena dagangannya sepi atau gajinya dikurangi. Kelesuan ekonomi membuat mereka memutar otak, bagaimana cara untuk mencari sesuap nasi ketika uang tinggal recehan? Mereka akhirnya nekat untuk berhutang, sayangnya ke pihak yang salah, yakni pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Akhir-akhir ini memang marak beredar Pinjol, apalagi banyak yang berupa aplikasi, sehingga memudahkan masyarakat untuk men-download dan meminjam uang hanya dengan bermodal HP. Akan tetapi banyak yang tidak tahu bahwa tak semua Pinjol terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Pinjol ilegal ini yang meresahkan karena mematok bunga terlalu tinggi, sehingga mencekik peminjamnya.
Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk menindak tegas penyalahgunaan Pinjol yang kian marak. Penyebabnya karena 68 juta WNI menjadi peminjam di perusahaan fintech tersebut. Perputaran uangnya juga sangat dahsyat, mencapai 260 triliun. Dalam artian, jangan sampai ada korban Pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Selama ini Pinjol ilegal memang menjadi batu sandungan, pasalnya mereka beroperasi dengan bunga yang mencekik leher. Bahkan ada istilah bunga-berbunga alias makin lama tak dilunasi maka makin besar bunganya. Praktik seperti ini bagaikan lintah darat, oleh karena itu wajar jika mereka diberantas oleh pemerintah.
Selain itu, Pinjol ilegal juga kerap mempermalukan peminjam yang terlambat untuk membayar angsuran. Baru sehari sudah dikejar-kejar via HP. Keesokan harinya, seluruh kontak peminjam yang ada di HP mendapat pesan bahwa sang peminjam harus melunasi hutang sesegera mungkin.
Bahkan yang lebih parah lagi, ada peminjam yang fotonya dijadikan meme di media sosial, sehingga ia malu berat, padahal pinjamannya hanya 1 jutaan. OJK menanggapi kasus ini dan menyatakan bahwa perusahaan fintech bisa dipidanakan, karena telah melanggar peraturan. Tidak boleh ada tindakan yang mempermalukan peminjam, dan mereka benar-benar telah melanggar batas.
Untuk menanggapi permintaan Presiden Jokowi maka OJK juga merespon dengan cepat, caranya dengan menangguhkan permintaan peresmian perusahaan fintech baru. Saat ini baru ada 107 Pinjol yang berstatus resmi dan diawasi oleh OJK. Sedangkan sejak tahun 2018, lebih dari 4.000 perusahaan fintech ilegal dibabat habis oleh OJK.
Sementara itu, Kominfo membentuk forum digital yang membahas tentang pengembangan dan pemutakhiran forum digital, termasuk membicarakan Pinjol juga. Jika ada Pinjol ilegal yang masih nekat beroperasi, maka situs dan aplikasinya bisa di-takedown. Tujuannya agar tidak meresahkan masyarakat.
Nanti juga akan dicarikan solusi bagaimana agar masyarakat tidak terjerat oleh Pinjol nakal. Salah satunya dengan meminjam uang ke Pinjol resmi dan harus tepat waktu saat mengembalikan kredit. Mereka juga diharap meminjam untuk hal produktif, tidak untuk gaya hidup. Sosialiasi juga wajib dilakukan hingga ke perkampungan, karena banyak dari mereka yang terjerat Pinjol ilegal dan bank titil, dan tak mengetahui bahaya bunga-berbunga.
Kepolisian juga akan membabat habis Pinjol ilegal karena mereka tetap nekat beroperasi meski tanpa izin dari OJK. Pelanggaran ini bisa dipidanakan, karena mendirikan usaha tanpa izin tentu akan langsung diciduk. Selain itu, rata-rata Pinjol ilegal mengiriman debt collector yang sangat galak dan tidak berperikemanusiaan, sehingga peminjam wajib dilindungi.
Pinjol ilegal memang sangat meresahkan karena bunganya tinggi, sehingga wajib diberantas. Apresiasi patut diberikan kepada Presiden Jokowi karena baru beliau satu-satunya Presiden Indonesia yang berani melawan Pinjol ilegal secara terang-terangan. Masyarakat juga harus sadar diri, tidak boleh seenaknya pinjam uang ke Pinjol, jika hanya ingin memenuhi hasrat dan gaya hidup modern.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini