Nias Selatan, deliknews – Kejaksaan Negeri Nias Selatan menggelar pemusnahan barang bukti hasil sitaan tindak kriminal dari 36 (tiga puluh enam) perkara. Hal ini berlangsung, Kamis (4/11/2021) di halaman Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

 

Pada kesempatan ini, tampak hadir : Kajari Nias Selatan, Mukharom, Plt. Kasat Narkoba Polres Nias Selatan,  Ipda David Pangaribuan, KacabJari Tello, Virgo Siregar, Kasi Barang Bukti, Erwinta Tarigan,  mewakili Kadis Kesehatan, Kabid. Pencegahan dan pengendalian penyakit, Berkat Baene.

 

Adapun barang bukti tersebut, diantaranya : Senapan angin dan parang (kasus pembunuhan), sabu -sabu, bong dan HP (kasus narkoba) parang, linggis (kasus pengancaman), grendal (kasus pencurian), rompi dan KTA (kasus pemerasan) dan beberapa barang bukti lainnya.

 

Pada kesempatan ini, Kajari Nias Selatan, Mukharom mengatakan bahwa barang bukti khususnya narkotika sebelumnya telah dimusnahkan di Polres Nias Selatan. Sementara yang dimusnahkan hari ini, barang bukti yang disampaikan saat dipersidangan, pungkasnya. (Sabar Duha)