Tabanan – Menjadi tanda tanya kabar beredar “ada paraf Komang Sanjaya” dari dokumen disita anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah 90 dokumen dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018 sebesar Rp5O miliar lebih.

Benarkah paraf itu ada? Pasalnya saat itu, Bupati Tabanan Komang Sanjaya menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti.

Terkait hal ini wartawan berusaha menghubungi Komang Sanjaya selaku Bupati Tabanan melalui pesan WhatsApp namun belum mendapatkan tanggapan. Bahkan dari 3 (tiga) hari ditunggu, pertanyaan dikirim tidak mendapat respon hingga sekarang, Jumat (05/11/2021)

Namun sebelumnya, Komang Sanjaya mengatakan tak tahu menahu tentang masalah pengurusan DID saat kedatangan KPK ke Pemkab Tabanan.

“Saya kan baru lho, belum setahun (jadi Bupati Tabanan). Kejadian seperti kemarin, kita sangat menghormati proses hukum yang ada di Indonesia. Saya juga tidak tahu apa, ke mana dan di mana, bagaimana tidak tahu. Intinya apapun yang terjadi di Tabanan ini bagian dari proses hukum,” tandasnya kepada media saat itu.

Untuk diketahui dalam keterangan persnya yang dikirimkan kepada media, Rabu, (3/11/2021) pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK telah melakukan pemeriksaan. Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Tabanan, sejumlah Kepala Dinas hingga anggota DPRD ikut diperiksa pada Jumat, (29/10/2021)

Ali menyebutkan pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Bali. Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya, I Made Yasa, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan, I Made Yudiana, Kepala Dinas PUPR serta I Nyoman Suratmika selaku Kepala Dinas Kesehatan.

“Selanjutnya mantan Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa, Kepala Dinas Pendidikan I Wayan Adnyana, mantan Ketua Banggar DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi, dan Kepala Bappelitbang Ida Bagus Wiratmaja,” bebernya.

KPK juga memanggil sejumlah saksi selain dari pihak pemerintah, yakni dari unsur swasta. Mereka adalah pemilik Jayaprana Production I Putu Adnya Semapta dan Direktur Utama PT. Sinar Bali Binakarya I Wayan Mahardika.

Dijelaskan Ali, seluruh saksi hadir dan diperiksa mengenai proses pengajuan anggaran dan pemakaian DID Kabupaten Tabanan, Bali. Namun ada salah satu yang dianggap saksi kunci justru tak hadir alias mangkir dalam pemanggilan tersebut yakni Staf Khusus mantan Bupati Eka Wiryastuti bernama Dewa Nyoman Wiratmaja yang disebutkan sebagai sepupunya.

Pada kesempatan berikutnya Ali mengatakan penyidik mengagendakan pemanggilan kedua untuk dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana tersebut pada Jumat, 5 November 2021 di Gedung KPK Merah Putih.

“KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir,” tegas Ali.

Hingga saat ini KPK menyatakan sedang menyidik kasus korupsi pengurusan DID di Tabanan Tahun 2018. Akan tetapi, KPK belum mengumumkan orang-orang yang ditetapkan menjadi tersangka, serta konstruksi kasus ini secara jelas.